TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan.
Namun, terdapat perbedaan dari bantuan kouta data di 2021 kali ini, karena kuota yang diberikan berupa kuota data umum secara penuh, bukan lagi gabungan antara kuota belajar dan kuota umum.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam tayangan Live Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 di kanal YouTube Kemendikbud RI pada Senin (1/3/2021) siang.
"Karena kami mendengar banyak sekali masukan dari masyarakat untuk meningkatkan fleksibilitas dari penggunaan kuota internet tersebut."
"Jadi di 2021 kita akan memberikan kuota, tapi dengan jumlah gigabyte yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya."
"Tetapi kuota ini merupakan kuota umum, jadinya bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi laman dan aplikasi, kecuali aplikasi yang diblokir," kata Nadiem Makarim.
Baca juga: Kemendikbud Kembali Berikan Bantuan Kuota Internet, Dimulai Maret Ini
Baca juga: Pengakuan Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres karena Terobos Ring 1 Istana Kepresidenan
Paket kuota data internet tersebut merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada:
- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta
- Facebook, dan
- Tiktok
Namun daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan tersebut juga dapat bertambah sewaktu-waktu.
Baca juga: Kemendikbud Sebut Pemberdayaan Desa Bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar
Baca juga: Kemendikbud Kucurkan Dana BOS Rp 52 Triliun, Sebagian untuk Biayai Prokes Belajar Tatap Muka
Kabar baiknya, bantuan kuota internet ini juga sudah bisa mengakses YouTube.
Pasalnya, banyak pendidik menilai, terdapat banyak bahan materi pembelajaran yang bisa digunakan di YouTube.
"Karena sekarang kuota umum, YouTube sudah masuk ke dalam kuota ini dan bisa digunakan."
"Kami banyak mendengar dari banyak guru dan murid-murid, banyak materi pembelajaran dari YouTube, jadinya kami mempunyai kabar gembira."
"Walaupun volume gigabyte-nya tidak sebesar yang sebelumnya tapi penggunaannya jauh lebih fleksibel."
"Jadi kami mendengarkan semua masukan dari masyarakat. Ini adalah modifikasi yang kita lakukan sehingga kita bisa mencapai titik tengah di mana cukup gigabyte-nya, tapi kualitas dan fleksibilitas penggunaannya dimaksimalkan sebesar mungkin," ungkap Nadiem.
Baca juga: Kemendikbud: Peningkatan Tata Kelola Pendidikan Dibutuhkan di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Kemendikbud: Pemberdayaan Desa Bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar
Rincian Kuota Data Internet
Dikutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021, rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dengan besaran kuota sebanyak 7 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
2. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan besaran kuota sebanyak 10 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
Baca juga: Sekjen Kemendikbud Ajak Sinergikan Klub Literasi Sekolah dengan Kampus Mengajar
Baca juga: Kemendikbud: Pembelajaran di Masa Pandemi Harus Berbasis Kebutuhan Siswa
3. Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen, dengan besaran kuota sebanyak 15 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
4. Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik, dengan besaran kuota sebanyak 12 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
Baca juga: Sekjen Kemendikbud Ajak Sinergikan Klub Literasi Sekolah dengan Kampus Mengajar
Baca juga: Kemendikbud: Penguatan Karakter Selama Pembelajaran Daring Tidak Maksimal
Persyaratan dan Penerima Bantuan
Penerima bantuan paket kuota data internet di antaranya:
- Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Mahasiswa; dan
- Dosen.
Baca juga: Kemendikbud: Penguatan Karakter Selama Pembelajaran Daring Tidak Maksimal
Baca juga: Kemendikbud: Kampus Mengajar Ciptakan Kolaborasi Guru dan Mahasiswa
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Kemendikbud Bakal Berikan Dana FBK untuk Daerah 3T Hingga Penyandang Disabilitas
Baca juga: Kemendikbud Minta UNS Adaptif Setelah Berstatus PTNBH
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Kemendikbud: Gubernur Bisa Beri Sanksi
Baca juga: Kemendikbud Beberkan Manfaat Mahasiswa dan Dosen Ikut Program Kampus Mengajar
Penyaluran Bantuan
Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan selama tiga bulan dari Maret hingga Mei 2021 dengan jadwal sebagai berikut:
a. Bulan pertama pada tanggal 11 hingga 15 Maret 2021;
b. Bulan kedua pada tanggal 11 hingga 15 April 2021; dan
c. Bulan ketiga pada tanggal 11 hingga 15 Mei 2021.
Baca juga: Usul ke Kemendikbud, BPIP Harap Pancasila Masuk Kurikulum, Asosiasi Guru PPKN Beri Respons
Baca juga: UN Ditiadakan, Kemendikbud Serahkan Penentuan Kelulusan kepada Guru
Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling banyak tiga Bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima Bantuan yang berbeda.
Untuk informasi lebih lanjut bisa langsuk kunjungi laman resmi kuota-belajar.kemdikbud.go.id
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)