Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara ujaran kebencian kembali digelar, Selasa (2/3/2021) siang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang lanjutan yang dilakukan di ruang sidang utama PN Jaksel hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Gus Nur sebagai terdakwa hadir melalui virtual conference Zoom dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Gus Nur hadir tanpa dampingan dari tim kuasa hukum karena walk out dari ruang sidang.
Baca juga: Ini Alasan Menteri Agama dan Said Aqil Mangkir Lagi dalam Persidangan Gus Nur
Pasalnya mereka kecewa karena permintaan untuk kliennya dihadirkan dalam persidangan tidak dipenuhi.
Tidak hanya itu, sikap walk out yang ditempuh oleh tim kuasa hukum juga dilandaskan karena kedua saksi kembali mangkir dari panggilan persidangan.
Adalah eks Ketua Umum GP Ansor yang kini menjabat sebagai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Kepada Gus Yaqut, anggota kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamajaya mengungkapkan, yang bersangkutan seharusnya tidak hanya berani melapor akan tetapi juga harus bisa menjelaskan duduk perkaranya.
"Ini juga harusnya beliau (Gus Yaqut) yang melaporkan maka dia harus hadir memaparkan apa saja yang dirugikan apa saja yang dicemarkan nama baiknya, harus disampaikan ke majelis," kata dia kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (2/3/2021).
Diketahui, sudah kali keempat Gus Yaqut dan Said Aqil tidak memenuhi panggilan persidangan.
Kabar terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim kalau Gus Yaqut tidak mengkonfirmasi kenapa dirinya tidak hadir.
Sedangkan Said Aqil mengaku sedang sakit, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diterima KPU setelah melayangkan surat panggilan pada 26 Februari silam.
Lebih lanjut, Ricky lantas membandingkan sikap Gus Yaqut setelah dirinya ditetapkan sebagai menteri dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ketika masa eks Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jangan karena Pak Yaqut ini seorang menteri tidak bisa. Padahal dulu saja zaman Pak SBY itu waktu melaporkan beliau yang langsung datang," kata nya.
"Jangan sampai terkesan berani melaporkan dengan mengkuasakan kepada bantuan hukum, tapi tidak berani mempertanggungjawabkan di persidangan, ini kan mesti tanggung jawab," ujarnya menambahkan.
Sedangkan kepada, Said Aqil yang tidak bisa hadir karena sakit, Ricky berharap agar ketum PBNU itu dapat segera pulih, sehingga dapat hadir dalam persidangan mendatang.
Menurut dia, proses persidangan nantinya akan berjalan sangat lama jika kedua tokoh itu kerap mangkir dalam persidangan.
Hal itu dikhawatirkan dapat memperparah kondisi kliennya yakni Gus Nur, oleh karenanya dia berharap kedua tokoh tersebut dapat memberikan contoh yang baik.
"Kami berharap doanya cepet sembuh agar ini cepet selesai, karena semakin lama mangkir maka semakin lama pula proses ini berjalan. Ayo bapak Gus Yaqut dan Aqil hadir dipersidangan, bertanggung jawab atas apa yang anda lakukan" jelas Ricky.