TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membenarkan soal pihaknya menangkap dua aktivis mahasiswa asal Papua, Roland Levy dan Kelvin Molama.
Keduanya ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa asal Papua juga berinisial RP.
"Ini terkait adanya kasus tindak pidana pengeroyokan di pasal 170 KUHP dan pencurian dengan kekerasan di 365 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Yusri mengatakan peristiwa pidana itu terjadi pada 20 Januari 2020 lalu di depan Gedung DPR RI dan dilaporkan pada 27 Januari 2020. Peristiwa tersebut menurut Yusri sempat viral.
"Kemudian dilakukan penyeldikan berdasarkan adanya bukti video yang beredar, kemudian juga hasil visum terhadap korbannya, pelapornya adalah inisialnya RP, yang terlapor RL, dkk. Hasil penyidikan dan pengembangan penyidik, menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tambah Yusri.
Baca juga: 2 Tahun Berlalu, Polisi Korban Penganiayaan Kelompok Silat Itu Hanya Bisa Terbaring di Tempat Tidur
Pihaknya menyangkan para tersangka dengan Pasal 170 dan 365 KUHP, sebab saat pemukulan, pelaku sempat mengambil tas dan ponsel korban.
"Dua orang sudah kita amankan. Tindak lanjut ke depan kita lengkapi berkas perkara dan mengejar tersangka. Satu udah dikantongi namanya masih dilakukan pengejaran," pungkasnya.