Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus seorang ibu di Aceh bernama Isma yang dipenjara bersama anaknya yang berusia 6 bulan, karena kasus UU ITE menjadi perbincangan.
Polri memastikan tidak bisa berbuat banyak dalam kasus tersebut.
Baca juga: Seorang Ibu dan Bayinya Berusia 6 Bulan Dipenjara Gara-gara Unggah Video Kades Terlibat Kericuhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan kasus Isma telah melalui rangkaian proses dan putusan pengadilan.
Dengan kata lain, vonis telah diketok sebelum Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal UU ITE.
"Yang jelas kasus di Aceh itu kan udah proses ke pengadilan," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Wajib Pajak yang Sengaja Tak Lapor SPT Diancam Akan Dipenjara
Ia memastikan Polri tetap berkomitmen menjalankan surat edaran Kapolri soal penyelesaian pelanggaran UU ITE secara restorative justice.
Khususnya pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah hingga berita bohong.
"Yang jelas setelah keluar surat edaran kapolri nomor 2, masalah yang berhubungan dengan interpersonal, yang berhubungan dengan UU ITE, Polri akan mengedepankan restorative justice, membuka ruang mediasi seluas-luasnya," ungkap dia.
Ia menuturkan jika proses mediasi tidak menemukan titik temu, maka Polri akan melanjutkan kasus tersebut.
Namun, nantinya tidak ada penahanan kepada para pelaku.
"Ini akan kita kedepankan. Kalau toh proses mediasi tidak tercapai akan tetap dilakukan penegakan hukum tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Polri, seperti itu. Jadi proses tetap berjalan tapi tidak dilakukan penahanan. Ini bagian Polri betul-betul menempatkan penegakan hukum itu jadi proses paling akhir," ujar dia.
Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan ada kasus-kasus yang mendapatkan pengecualian untuk tetap diproses secara hukum. Yakni kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
"Apabila ada pelanggaran hukum yang sudah berdampak terhadap memecah belah bangsa, akan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat, saya rasa disini kami dari polri akan menindak tegas semuanya," tandas dia.
Sebelumnya, Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, karena bersalah melanggar UU ITE.
Isma divonis tiga bulan penjara. Ia sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di rutan.
Sementara itu, tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD RI Haji Uma meminta agar tahanan itu bisa ditahan di luar rutan.
Mereka siap menjadi penjamin tahanan itu.
Kronologi
Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.
Isma merupakan warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Ia dipenjara setelah dilaporkan kepala desanya atas pencemaran nama baik.
Hal itu lantaran Isma mengunggah video berdurasi 30 detik ke media sosial soal kericuhan kepala desa dengan sang ibu.
Video itu pun viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik ( UU ITE).
Hakim memvonis Isma tiga bulan kurungan penjara.
Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya
Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya
Dari tiga bulan vonis tersebut, ia sudah menjalani tahanan rumah selama 21 hari, dan tersisa 2 bulan 10 hari.
Dalam menjalani penahannya, Isma membawa bayinya berusia enam bulan karena masih menyusui.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Minta jadi tahanan kota
Kata Yusnadi, usai Isma ditahan, ada tiga politisi yang menghubunginya meminta agar Isma bisa menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota.
Namun, kata Yusnadi, ia tidak mempunyai wewenang terkait itu. Sebab, tugasnya hanya menerima dan menjaga tahanan.
“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya," ungkapnya.
Baca juga: Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba
Terkait dengan itu, Yusnadi pun mengaku sudah melaporkannya ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh.
"Saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” ujarnya.
Kata Yusnadi, pada 1 Maret nanti pihaknya akan duduk bersama dengan Kejaksaan Aceh Utara untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.
“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” katanya.
(Kompas.com: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)