News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Investasi Minuman Keras

Istana Bilang Wapres Maruf Amin Juga Dilibatkan dalam Susun Aturan Investasi Miras

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Maruf Amin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian membantah informasi yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal investasi minuman keras (miras).

Menurut Donny, Wapres menjadi salah satu dari banyak pihak yang dilibatkan dalam menyusun aturan itu.

"Kalau (Wapres) tidak dilibatkan ya tidaklah. Kan semua dalam satu pemerintahan kita satu perahu, jadi semuanya ya nakhoda dan lainnya pasti akan dilibatkan karena perahu kita sama," ujar Donny ketika dihubungi, Kamis (4/3/2021).

"Jadi dalam proses penyusunan semua dilibatkan, tetapi kan ketika kemudian itu menjadi perpres, kan ada pihak-pihak yang kemudian memberikan masukan, termasuk melalui Pak Wapres," kata dia.

Donny mengatakan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah sesuai dengan kaidah dan proses penyusunannya, salah satunya dengan sebanyak mungkin melibatkan stakeholders, baik dari kalangan pemerintahan maupun masyarakat sipil.

"Sehingga wajar saja, ini sudah memenuhi prosedur penyusunan perpres yang benar. Hanya memang ada dinamika itu biasa," ujar Donny.

Hanya saja, kata dia, dalam perjalanannya, tidak semua pihak akan merespons perpres secara positif.

"Kebetulan ini ada reaksi yang kurang positif dari beberapa komponen masyarakat dan Presiden mendengar sehingga akhirnya mencabut lampiran itu dari perpres," ucap Donny.

Sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.

"Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan, makanya Wapres kaget ketika mendengar berita ramai seperti itu," Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Terlebih Wapres Ma'ruf juga mendapat serangan terkait hal tersebut yang ramai di media sosial.

Oleh karena itu, Ma'ruf pun melakukan langkah-langkah koordinasi agar beleid tersebut bisa segera dicabut, antara lain berkoordinasi dengan pimpinan berbagai organisasi masyarakat (ormas) terkait hal tersebut.

Utamanya adalah bagaimana agar keberatan mereka terkait regulasi tersebut sampai kepada Presiden dengan cara yag tepat dan baik.

Penolakan itu wajar

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa penolakan masyarakat atas lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 yang mengatur mengenai investasi Industri Minuman Keras mengandung Alkohol merupakan hal yang wajar.

Pasalnya menurut Yusril Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim yang meyakini bahwa minuman beralkohol adalah terlarang atau haram untuk dikonsumsi.

"Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, memang wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa, (2/3/2021).

Indonesia kata Yusril adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Indonesia bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara.

Menurut Yusril di Philipina, yang jelas negara sekular, faktor keyakinan keagamaan tetap menjadi pertimbangan negara dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan.

Baca juga: Yusril Komentari Pernyataan JK: Demokrasi Seperti Apa yang Ingin Dijalankan?

"Sahabat baik saya, Gloria Arroyo Macapagal dari Partai CMD (Christian-Muslim Democrat) ketika menjabat sebagai Presiden Philipina telah memveto pengesahan RUU tentang Kontrasepsi yang telah disetujui Senat Philipina," katanya.

Indonesia sebagai negara Pancasila yang berketuhanan seharusnya bisa lebih baik dari Filipina dalam merumuskan sebuah aturan.

Artinya keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan negara dalam merumuskan kebijakan apapun.

" Langkah seperti itu tidak otomatis menjadikan Negara Republik Indonesia ini menjadi sebuah Negara Islam,"katanya.

Oleh karenanya negara kata Yusril, wajib mempertimbangkan keyakinan keagamaan rakyatnya dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan. Negara juga berkewajiban memfasilitasi dan memberikan pelayanan terhadap pelaksanaan ajaran-ajaran agama, bukan hanya Islam, tetapi semua agama yang hidup dan berkembang di negara ini, sejauh memerlukan peran dan keterlibatan negara dalam melaksanakannya.

Dalam Perpres yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan investasi ini, Pemerintah kata Yusril, seperti “keseleo lidah” dengan memberikan kemudahan investasi pabrik pembuatan miras, baik PMDN (penanaman modal dalam negeri, maupun PMA (penanaman modal asing).Asing boleh membuka pabrik dengan modal 100 persen PMA. Begitu juga PMDN.

Baca juga: Mengulik Karakter Makeup 3 Pemeran Wanita di Serial Drama Penthouse Season 2

"Sebelum Perpres ini, investasi di bidang miras ini dinyatakan tertutup. Dengan Perpres ini dinyatakan terbuka untuk investasi. Daerah yang dibuka untuk investasi ada di tiga provinsi, Bali, Sulawesi Utara dan Papua. Daerah lain boleh juga, asal diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM. Ini berarti peluang untuk membuka pabrik miras bisa berdiri di mana saja asal diusulkan melalui Gubernur ke Pemerintah Pusat. Keruan saja, pengaturan dalam lampiran Perpres ini mendapat penolakan dari daerah-daerah yang pengaruh Islamnya sangat kuat," katanya.

Yusril bersyukur ketentuan tentang kemudahan investasi pabrik pembuatan dan perdagangan miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021 cepat dicabut dan dihilangkan oleh Presiden Jokowi. Hal itu menunjukkan Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan.

"Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," pungkasnya.

Sebagian berita tayang di Kompas.com: Istana Bantah Wapres Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan dalam Susun Aturan Investasi Miras

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini