TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti kembali menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan itu terkait Jokowi memberi izin bagi perusahaan swasta asing untuk mecari harta karun di kawasan laut Indonesia.
Melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti, Susi memohon agar pemerintah saja yang mengelola harta karun itu.
Tepatnya, harta karun di bawah laut yang disebut Barang Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT).
Tak hanya untuk Jokowi, permohonan Susi ini juga ditujukan kepada Menteri KKP baru, yakni Wahyu Sakti Trenggono.
Baca juga: Di Banten, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Sindang Heula
Baca juga: Sebulan Warga Muara Gembong Kebanjiran, Dulu Jokowi Pernah Dipatil Udang dan Naik Trail Disana
"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid."
"Mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola & diangkat sendiri oleh pemerintah," tulis Susi, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, pemerintah saat ini sudah banyak kehilangan harta karun bersejarah.
Temuan harta karun ini seharusnya dikelola oleh negara Indonesia sendiri.
"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," lanjut tulisnya.
Baca juga: Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Berikut Cara Lapor Pajak Secara Online
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Barang Lokal di Mal Dipajang di Lokasi Strategis, Merk Luar Digeser
Diketahui sebelumnya, untuk memperluas bidang usaha untuk investasi, Jokowi mengeluarkan kebijakan soal mengizinkan perusahaan asing untuk mencari harta karun bawah laut atay BMKT.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
"Dibuka pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam, jadi kalau mau cari harta karun di laut bisalah kau turun."
"Syarat dan izinnya datang ke kita untuk bisa mendapatkan itu," jelas Bahlil, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Awalnya, bidang usaha ini masuk ke dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi, yang diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Lalu, daftar negatif investasi pada aturan itu direvisi melalui Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menjadi 6 bidang usaha saja yang tertutup.
Baca juga: Diduga Ini Pihak yang Bujuk Jokowi Buka Investasi Miras
Baca juga: Politisi PAN Minta Anies Baswedan Tiru Jokowi yang Tegas Batalkan Perpres Miras
Sehingga, total ada 14 bidang usaha yang sebelumnya dilarang menjadi terbuka bagi investor asing, satu di antaranya harta karun/BMKT.
Walaupun begitu, Bahlil menegaskan pembukaan investasi pada bidang usaha ini tak akan dilakukan sembarangan.
Ada perizinan dan aturan ketat yang harus dipenuhi para investor asing.
"Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk Online Single Submission (OSS) kemudian izin didapatkan."
"Tapi harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang karena ini bukan barang barang sembarangan."
"Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Yohana Artha Uly)