News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Selama 5 Hari, Simak Cara dan Persyaratannya Berikut Ini

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja Gelombang 13. Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah mengumumkan pendaftaran gelombang 13 dibuka mulai hari ini (4/3/2021) dan dibuka selama lima hari.

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah mengumumkan pendaftaran gelombang 13 dibuka mulai hari ini (4/3/2021).

Pendaftaran akan dibuka selama lima hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergesa-gesa dalam mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13 ini.

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Resmi Dibuka Hari Ini

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Waktu Pendaftaran 5 Hari

"Pembukaan gelombang ini akan dilakukan beberapa hari, jadi masyarakat tidak perlu melakukannya secara tergesa-gesa hari ini semua."

"Dari pengalaman selama ini kami buka antara empat sampai lima hari tergantung animo masyarakat," katanya.

Louisa menegaskan bahwa seleksi Kartu Prakerja dilakukan oleh sistem setelah dilakukan penutupan gelombang.

Jadi bukan berdasarkan siapa yang paling cepat mendaftar.

"Jadi tidak berdasarkan siapa cepat dia dapat. Nanti kami akan umumkan jadwal penutupannya," imbuhnya.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Selama 5 Hari, Masyarakat Diminta Tak Terburu-buru Mendaftar

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Ini Syarat hingga Besaran Insentifnya

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13

Dikutip dari laman resmi prakerja.go.id, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun dengan cara berikut ini:

1. Bukalah laman resmi https://www.prakerja.go.id/ atau klik di sini.

2. Klik 'Buat Akun' pada homepage laman tersebut.

3. Lalu isikan data berupa email dan password Anda. Lalu tulis ulang password di kolom konfirmasi password. Jangan lupa juga untuk centang pernyataan dibawahnya, kemudian klik 'Buat Akun'.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini