TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 resmi dibuka hari ini, Kamis (4/3/2021).
Diketahui, pendaftaran gelombang 12 sebelumnya sudah ditutup pada Rabu (3/3/2021), kemarin.
Jadi, bagi Anda yang belum berkesempatan gabung pada gelombang 12 lalu, bisa segera daftarkan diri.
Anda perlu membuat akun terlebih dahulu dengan login www.prakerja.go.id.
Baca juga: LOGIN WWW.PLN.CO.ID: Token Listrik Gratis dan Diskon Maret 2021, Berikut Cara Klaimnya
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Data Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BST
Bagi pendaftar yang sudah terverifikasi akunnya, dapat login dan langsung klik Gabung ke Gelombang 13.
Setelah itu, pendaftar harus mengikuti prosedur seleksi kartu Prakerja yang ada.
Program Kartu Prakerja ini terbuka bagi WNI berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Tak hanya itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Nantinya, peserta akan mendapatkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku, seperti bantuan pelatihan senilai Rp 1 juta, dana insentif pasca pelatihan dan insentif saat survei evaluasi.
Total kuota semester I pada program Kartu Prakerja tahun 2021 ini sebanyak 2,7 juta orang.
Sementara kuota peserta pada Gelombang 13 sebanyak 600.000 orang.
Dilansir ekon.go.id, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Kemudian, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, LOGIN www.prakerja.go.id, Pendaftaran Dibuka 5 Hari
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Selama 5 Hari, Simak Cara dan Persyaratannya Berikut Ini
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Buat Akun.
- Masukan alamat email dan kata sandi.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Cara Ikut Seleksi Prakerja:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Skema program Kartu Prakerja pada semester I tahun 2021:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(Tribunnews.com/Shella/Suci Bangun DS)