TRIBUNNEWS.COM - Terpilihnya Moeldoko sebagai ketua umum versi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021) masih hangat diperbincangkan.
Agus Harimurti yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat, pun menyatakan KLB di Deliserdang tidak sesuai aturan.
Adapun permasalahan internal seperti yang dialami partai berlambang mercy ini bukanlah hal baru dalam sejarah politik Indonesia.
Partai-partai lain pun memiliki masalah yang sama, dalam hal ini adanya dua kubu kepemimpinan partai yang masing-masing menganggap dirinya sah.
Di antaranya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, hingga Partai Berkarya.
Baca juga: Putri Maruf Amin Tetap Dukung AHY Sebagai Ketua Umum Demokrat, KLB di Deli Serdang Inkonstitusional
Inilah rangkuman Tribunnews.com mengenai beberapa partai yang pernah riuh karena dua kubu kepemimpinan:
Baca juga: Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat Versi KLB Tanpa Punya KTA, AHY: Ini Melecehkan
PPP Kubu Rommy dan Djan Faridz
Kondisi tak harmonis pernah dialami PPP dalam jalannya politik Tanah Air.
PPP terpecah dalam dua kubu kepemimpinan.
Yakni kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz.
Mengutip dari Kompas.com, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta PPP kubu Romahurmuziy.
PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor: 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.
Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan, perselisihan kepengurusan PPP, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dari Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik.
PTTUN Jakarta juga menyatakan Keputusan Menkumham No.M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021, hanya bersifat formal administrasi.
Dengan demikian, surat keputusan tersebut tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh Peradilan Tata Usaha Negara.
Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mensyaratkan isi atau substansi suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum.
Makna "menimbulkan akibat hukum" adalah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada, bukan merupakan keputusan yang semata sifatnya formal administratif.
Dengan demikian, kubu Romahurmuziy dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz pada Selasa (22/11/2016).
Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romi dianggap tidak sah.
Menkumham diminta mencabut SK itu dan mengesahkan kubu Djan Faridz.
Golkar Kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono
Partai berlambang pohon beringin, Partai Golongan Karya (Golkar) juga pernah bersengketa dalam hal kepemimpinan.
Dua kubu yang terlibat yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
Namun dalam Munas di Riau pada 2016, keduanya sepakat berdamai dan membentuk kepengurusan baru.
Seperti diberitakan Tribun Jateng, saat itu Ketua Umum Golkar hasil Munas Riau Aburizal Bakrie dan Wakil Ketua Umum Agung Laksono, Rabu (30/3/2016), telah melakukan finalisasi daftar pengurus baru di bawah struktur DPP hasil Munas Bali.
Menurut Agung, jumlah pengurus DPP Golkar hasil Munas Bali yang baru kini lebih dari 350 orang. Dari jumlah tersebut, 75 orang di antaranya berasal dari kubu Ancol. Pada struktur kepengurusan yang baru ini, Agung menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.
"Sudah final, seperti wakil ketua umum ada yang ditambah, wasekjen ada yang ditambah. Sekjen tetap Idrus Marham, Bendahara Umum tetap Bambang Soesatyo," kata Agung kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2016).
Agung menegaskan, penggabungan pengurus ini didasari oleh semangat rekonsiliasi dengan tugas pokoknya untuk menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa pada pertengahan Mei 2016.
"Sehingga, tugasnya hanya temporary saja sampai munaslub selesai," ujarnya.
Meski bersifat sementara, kepengurusan gabungan ini tetap akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu dilakukan untuk memberikan legal standing bagi kepengurusan tersebut untuk menyelenggarakan munaslub.
Dia menambahkan, dengan adanya penggabungan ini, maka sudah tidak ada lagi kubu-kubuan di dalam Partai Golkar.
Untuk itu, dia mengimbau agar seluruh kader Golkar di daerah menghilangkan perbedaan yang masih ada saat ini.
"Sebab di daerah masih memahami ini Ancol, ini Bali. Jangan tinggalkan dendam dan lika lama, karena partai terus bergerak untuk ke depan," imbaunya.
Hanura Kubu OSO dan Daryatmo
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga pernah dirundung konflik karena dua tokohnya berseberangan.
Keduanya yakni Oesman Sapta Odang (OSO) dan Daryatmo.
Pada ujungnya, Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto berhasil mempertemukan dua tokoh tersebut di Hotel Ritz Charlton, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Tribun Jogja dalam beritanya menuliskan Wiranto mengatakan, konflik di Hanura sudah selesai pascapertemuan antara dirinya, OSO, dan Daryatmo.
"Sudah, sudah selesai. Tidak ada lagi, tidak ada lagi (kubu-kubuan di Hanura)," ujarnya.
Partai Berkarya Kubu Tommy dan Muchdi PR
Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto bersitegang dengan kubu Muchdi Pr.
Bahkan sengketa pimpinan partai telah sampai dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Megara (PTUN Jakarta.
Kompas.com menuliskan, gugatan kubu Tommy telah dikabulkan PTUN Jakarta, namun kubu Muchdi PR melakukan banding.
Diketahui, dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto kala menjabat sebagai ketua umum tidak berjalan dengan baik.
Maka dari itu, pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.
Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.
Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.
Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut.
Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta.
(Tribunnews.com/ Chrysnha/Tribun Jateng/ Tribun Jogja)(Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim, Ardito Ramadhan)