Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana turut memberikan respon terkait tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dirinya mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa masih belum maksimal bahkan cenderung menafikan peran terdakwa.
"ICW beranggapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Joko S Tjandra masih belum maksimal dan cenderung menafikan peran sentral terdakwa dalam kejahatan yang ia lakukan," kata Kurnia ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (5/3/2021).
Lebih lanjut kata dia, terdapat tiga indikator yang membuat dirinya menyimpulkan hal itu, pertama, dari sisi pemidanaan penjara, di mana penuntut hanya menutut empat tahun penjara kepada Djoko Tjandra.
"Padahal, regulasi yang menjadi dakwaan, memungkinkan untuk menuntut maksimal sampai lima tahun penjara," katanya melanjutkan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara, Ini Kata MAKI
Untuk indikator kedua, kata Kurnia yakni denda yang dituntut oleh jaksa kepada Djoko Tjandra hanya Rp 100 juta.
Padahal kata dia, jika melihat kejahatan yang dilakukan terdakwa maka semestinya jaksa penuntut bisa menjatuhkan denda secara maksimal yang nominalnya di atas tuntutan.
"Mengingat kejahatan yang ia lakukan, mestinya penuntut menuntut makksimal hingga Rp 250 juta," ujarnya.
Indikator terakhir, menurut Kurnia yakni jaksa penuntut tidak menjadikan latar belakang kejahatan yang terdakwa lakukan sebagai pemberat, terlebih Djoko Tjandra sudah menjadi terpidana.
Tidak hanya itu kata Kurnia, tindakan terdakwa yang telah mencoreng institusi penegak hukum dengan menyuap oknum Jaksa dan perwira tinggi Polri.
"Namun sepertinya hal itu luput dijadikan dasar pemberat tuntutan," ungkapnya.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.
"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan, dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.
"Hal - hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.
Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.
"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.
"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," pungkas jaksa.