News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Polri Tak Beri Izin KLB Partai Demokrat, Sempat Ricuh hingga Jatuh Korban

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Moeldoko menyerang Pendukung Partai Demokrat Sumut di Desa Suka Makmur Sibolangit, Jumat (5/3/2021).

Di mana yang telah melakukan rapat dan sidang selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini. 

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam video arahan kepada pimpinan dan kader Partai Demokrat yang dirilis pada Rabu (24/2/2021). (Dokumentasi/Partai Demokrat)

Bahkan para kader partai yang diberhentikan tersebut diberikan label oleh Partai Demokrat 'Pengkhianat'.

Terkait dengan GPK-PD, Herzaky menyebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa
Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Yakni dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Baca juga: Terkait Pernyataan SBY yang akan Lawan Pengganggu Partai Demokrat, Begini Tanggapan Marzuki Alie

Selain menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax, dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mengatakan bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.

Sementara itu diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Marzuki Alie dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie menyebut AHY sebagai sosok pemimpin cengeng dan tak punya etika terkait tudingan rencana kudeta Demokrat. (TRIBUNNEWS Herudin / Ilham Rian Pratama)

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

Baca juga: Nama-nama 7 Kader Demokrat yang Dipecat, Ada Jhoni Allen Marbun, Darmizal Hingga Marzuki Alie

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Daryono/Chaerul Umam) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Tsarina Maharani) (Tribun Medan/Arjuna Bakkara)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini