Sedangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dikomandoi Irjen Panca, di antaranya kasus suap izin impor bawang putih.
Sementara dikutip dari Kompas.com, dalam kasus tersebut KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap impor bawang putih dalam OTT.
Mereka yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, kemudian para tersangka pemberi duit suap yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK).
Kemudian dua orang tersangka lainnya, yaitu Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman.
OTT tersebut bermula dari informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 yang menyangkut I Nyoman Dhamantra.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi 2000 Prajurit TNI dan Anggota Polri di Palembang
Kronologi OTT tersebut dipaparkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Irjen Panja juga dinilai mampu menstabilisasikan situasi di Internal KPK termasuk pemilihan Ketua KPK dan terbitnya Undang Undang KPK No 19 /2019.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunMedan.com/Satia) (Kompas.com/Christoforus Ristianto)