TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Indef, Ahmad Tauhid menyayangkan kebijakan impor beras satu juta ton yang sudah dialokasikan melalui perum Bulog.
Menurutnya, kebijakan itu lambat laun akan menghancurkan kondisi harga di tingkat petani yang kini sedang berjuang meningkatkan produksi. Apalagi awal tahun ini Indonesia akan menghadapi musim panen tahunan yang berlangsung pada pertengahan Maret mendatang.
"Masa panen diperkirakan mencapai 8,7 juta ton GKG (gabah kering giling). Begitu juga dengan bulan April yang mencapai 8,59 juta ton GKG. Kalau impor beras sekarang ini dilakukan maka tentu saja akan menghancurkan harga di tingkat petani," kata Tauhid, Jumat (5/3/2021).
Tauhid menerangkan, jika mengacu pada kebutuhan tahun 2020, maka kebutuhan beras nasional tahun 2021 diperkirakan mencapai 31-32 juta ton dengan produksi dalam negeri sebesar 30 juta ton. Angka ini masih ditambah dengan sisa stok beras Desember 2020 yang mencapai 6 juta ton.
Dengan hitungan tersebut, lanjut Tauhid, ketersediaan beras nasional diperkirakan mencapai 36 juta ton, sehingga masih ada kelebihan beras sekitar 4-5 juta ton.
"Kecuali tahun 2021 kita menghadapi gagal panen yang luar biasa sehingga anjlok produksi beras kita. Jadi menurut saya impor beras tidak perlu dilakukan," katanya.
Karena itu, Tauhid meminta pemerintah, dalam hal ini Perum Bulog untuk melakukan pembelian padi secara besar-besaran, sehingga kedaulatan pangan nasional tidak terganggu oleh sebuah kebijakan bernama importasi.
"Apalagi disampaikan beberapa waktu oleh Pak Presiden bahwa kita harus mengutamakan produk dalam negeri," katanya.
Senada dengan Tauhid, Wakil Sekjen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Zul Herman menyayangkan kebijakan impor yang dilakukan. Kata dia, kebijakan ini sudah membuat gaduh para petani yang sedang berjuang menegakan kedaulatan pangan.
"Tidak perlu impor karena bulan Maret ini akan ada panen raya. Jadi menurut hemat saya untuk Bulog dapat menyerap hasil panen petani terlebih dahulu sebelum mengeluarkan permohonan impor beras," tutupnya. (*)