TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengaku pernah ditawari sepeda lipat merek Brompton.
Pepen pun tidak menolak tawaran itu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono.
Adi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.
Hal ini dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis dalam persidangan.
Nur Azis mengonfirmasi mengenai dugaan penerimaan sepeda Brompton kepada Pepen.
"Pak Pepen pernah terima sepeda Brompton?" tanya Jaksa Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
"Iya (terima sepeda Brompton)," jawab Pepen.
"Dari siapa?" timpal Jaksa Nur Azis.
"Dari Adi (Adi Wahyono)," ungkap Pepen.
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Sekjen Kemensos Akui PT Pertani Jadi Vendor Pertama yang Diajak Kerjasama
Pepen mengaku pernah juga ditawari pemberian uang dari Adi Wahyono terkait dugaan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Pepen secara tegas, menolak tawaran itu.
"Saudara pernah terima uang terkait bansos ini?" cecar Jaksa Nur Azis.
"Saya tolak," klaim Pepen.
Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Matheus Joko Santoso yang juga PPK Kemensos dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam persidangan ini, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dengan total Rp3,2 miliar.