TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh memastikan Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pekan depan atau 15 Maret 2021.
Pembebasan itu sesuai aturan asimilasi di mana Isma telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh, Heni Yuwono, dihubungi per telepon, Sabtu (6/3/2021) menyebutkan, pembebasan Isma sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Perselingkuhan Berujung Maut di Jember, Pelaku Bacok Tetangga di Depan Istri, Ini Kronologinya
“Berkas asimilasinya telah lengkap dan Insya Allah pekan depan telah bebas,” katanya.
Dia menyebutkan, Isma ditahan dengan tahanan lainnya dengan ruangan yang besar dan dipastikan dapat merawat bayinya dengan baik selama di tahanan.
Sebelumnya, Isma ditahan karena terjerat UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis Isma tiga bulan penjara.
Karena memiliki bayi, Isma terpaksa membawa bayinya ke penjara. Isma dijerat karena menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar, lewat media sosial, 1 Maret 2020.
Bakhtiar lalu melaporkan ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Perjalanan Kasus
Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.
Isma merupakan warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Ia dipenjara setelah dilaporkan kepala desanya atas pencemaran nama baik.
Hal itu lantaran Isma mengunggah video berdurasi 30 detik ke media sosial soal kericuhan kepala desa dengan sang ibu.
Video itu pun viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu.