TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh memastikan Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pekan depan atau 15 Maret 2021.
Pembebasan itu sesuai aturan asimilasi di mana Isma telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh, Heni Yuwono, dihubungi per telepon, Sabtu (6/3/2021) menyebutkan, pembebasan Isma sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Perselingkuhan Berujung Maut di Jember, Pelaku Bacok Tetangga di Depan Istri, Ini Kronologinya
“Berkas asimilasinya telah lengkap dan Insya Allah pekan depan telah bebas,” katanya.
Dia menyebutkan, Isma ditahan dengan tahanan lainnya dengan ruangan yang besar dan dipastikan dapat merawat bayinya dengan baik selama di tahanan.
Sebelumnya, Isma ditahan karena terjerat UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis Isma tiga bulan penjara.
Karena memiliki bayi, Isma terpaksa membawa bayinya ke penjara. Isma dijerat karena menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar, lewat media sosial, 1 Maret 2020.
Bakhtiar lalu melaporkan ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Perjalanan Kasus
Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.
Isma merupakan warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Ia dipenjara setelah dilaporkan kepala desanya atas pencemaran nama baik.
Hal itu lantaran Isma mengunggah video berdurasi 30 detik ke media sosial soal kericuhan kepala desa dengan sang ibu.
Video itu pun viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik ( UU ITE).
Hakim memvonis Isma tiga bulan kurungan penjara.
Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya
Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya
Dari tiga bulan vonis tersebut, ia sudah menjalani tahanan rumah selama 21 hari, dan tersisa 2 bulan 10 hari.
Dalam menjalani penahannya, Isma membawa bayinya berusia enam bulan karena masih menyusui.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Minta jadi tahanan kota
Kata Yusnadi, usai Isma ditahan, ada tiga politisi yang menghubunginya meminta agar Isma bisa menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota.
Namun, kata Yusnadi, ia tidak mempunyai wewenang terkait itu. Sebab, tugasnya hanya menerima dan menjaga tahanan.
“Ada tiga politisi menghubungi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya," ungkapnya.
Baca juga: Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba
Terkait dengan itu, Yusnadi pun mengaku sudah melaporkannya ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh.
"Saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” ujarnya.
Kata Yusnadi, pada 1 Maret nanti pihaknya akan duduk bersama dengan Kejaksaan Aceh Utara untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.
“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” katanya.
(Kompas.com: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu dan Bayi 6 Bulan yang Dipenjara karena UU ITE Bebas Pekan Depan"