TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu di antaranya YC, seorang Direktur Utama sebuah BUMD Pemprov DKI.
Baca juga: Penjelasan Effendi Gazali Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Baca juga: Wagub DKI Minta Pembebasan Lahan di Bantaran Kali Pesanggrahan dan Sunter Dipercepat
Baca juga: Hari Ini PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Era Ahok
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan sejumlah komisioner KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan.