Laporan wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik terkait terpilihnya Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB Deliserdang dan kini masih menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan terus berkembang.
Pengamat Politik Saiful Huda Ems mengatakan menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketua Umum Partai Politik bukanlah bentuk dari dualisme jabatan.
"Kepala KSP merupakan bentuk jabatan (pejabat pemerintahan), namun ketua umum parpol bukanlah bentuk dari jabatan (bukan termasuk pejabat pemerintahan), karena itu menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi ketum partai bukanlah bentuk dari dualisme jabatan. Jadi tidak ada masalah dan tidak perlu dipermasalahkan," kata Saiful Huda melalui pesan tertulisnya, Minggu (6/3/2021).
Baca juga: Andi Mallarangeng Minta Penjelasan Istana Soal Moeldoko, KSP: Jangan Sedikit-sedikit Seret Jokowi
Menurutnya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parpol harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan Konstitusi.
Kalau tidak maka AD/ART parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB-nya yang bermasalah.
Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.
"Semua AD/ART Parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa Kepengurusan Parpol, itu merupakan persoalan internal Parpol dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olah raga," kata Saiful yang juga Praktisi Hukum ini.
Baca juga: Ini Perbandingan Harta Kekayaan AHY dengan Moeldoko
Saiful yang juga mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB Partai Demokrat Deli Serdang merupakan upaya untuk merivisi AD/ART Partai Demokrat dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan Partai Demokrat sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang dapat dianggap sebagai yang sah.
Dikatakan, apabila nantinya Kemenhukam mensahkan Kepengurusan Partai Demokratdari hasil Kongres Deli Serdang, maka Kepengurusan Partai Demokrat versi Cikeas bisa menggugat putusan Kemenhukham ke PTUN.
"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenhukam biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN," kata Saiful.
Sebelumnya seperti dikutip dari Kompas TV, Pengamat politik, Yunarto Wijaya mengkritisi terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Demokrat di Deli Serdang.
Baca juga: Buntut Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat Versi KLB, Jokowi Diminta Ganti Kepala Staf Presiden
Menurutnya, terpilihnya Moeldoko hanya akan membawa beban bagi pemerintahan Jokowi saat ini.
Terutama, karena Moeldoko berada dalam lingkaran istana.
"Sebaiknya Moeldoko mundur dan tidak rangkap jabatan dalam hal ini dan menjadi uji demokrasi dalam hal ini," katanya.
Direktur Eksekutif Charta Politika ini juga menambahkan, bahwa Presiden Jokowi dapat menawarkan Moeldoko untuk mundur secara baik-baik, sehingga ia dapat memilih untuk membesarkan partai.
"Di sisi lain, Pak Jokowi juga bisa memilih orang untuk bisa membantu dirinya dalam situasi pandemi ini," ujarnya.
Ada Pembiaran
Istri Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Annisa Pohan ikut bersuara soal aksi kudeta terhadap Partai Demokrat.
Diketahui, pada Jumat (5/3/2021) kemarin, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pada KLB itu, disepakati Kepala Staf Presiden Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, menggantikan posisi AHY.
Menanggapi hal tersebut, Annisa Pohan menyinggung ada sikap pembiaran dari dari pihak penguasa dalam aksi KLB itu.
Baca juga: Sebelum Moeldoko, Gatot Nurmantyo Juga Mengaku Pernah Ditawari Jadi Ketum Demokrat Versi KLB
Baca juga: DPD Demokrat Maluku Polisikan 11 Kader yang Ikut KLB di Deliserdang
Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter-nya, @AnnisaPohan, Sabtu (6/3/2021).
"Ketika sebuah Partai Politik diambil haknya secara paksa dengan melanggar konstitusi, lebih lagi ada 'pembiaran' dari yang punya kuasa," tulis Annisa
Melihat hal ini, Annisa juga mempertanyakan bagaimana nasib hak dari rakyat nantinya.
"Apalagi dengan hak Rakyat kecil ? Siapa yang akan lindungi? apakah kita akan terus diam?," lanjutnya.
Baca juga: Ditawari Uang Rp 30 Juta untuk Ikut KLB Demokrat, Mashadi Tetap Loyal kepada AHY
Baca juga: Mahfud MD: Pengurus Resmi Partai Demokrat di Kantor Pemerintah itu AHY Putra SBY
Lanjut cuitan lain, istri AHY ini mengatakan keadilan di Indonesia sudah lama hilang.
Menurutnya, keadilan sudah hilang karena masyarakat tidak berperan aktif.
"Saya sadar, sudah lama keadilan pergi dari negara ini dan tidak pernah kembali."
"Itu karena kita hanya menjadi penonton pasif, tidak membela keadilan dan tidak ikut berperan aktif 'memulangkan' keadilan."
"Apakah kita akan terus diam?" tulis Annisa.
Ia bahkan menulis beberapa ayat Quran untuk menanggapi aksi pengambilalihan kepemimpinan suaminya itu.
Diberitakan sebelumnya, AHY memberikan keterangannya terkait aksi KLB pada Partai Demokrat.
AHY secara tegas menyatakan, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).
Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.
Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.
"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."
"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.
Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.
Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.
Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk pelaksanaan kongres.
"Ketiga pasal tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak penuhi oleh peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.
Ia menyebut, kebanyakan peserta KLB tersebut adalah sejumlah mantan kader hingga anggota tidak aktif Partai Demokrat.
Kedua, AHY menegaskan, siapapun pihak yang mengatasnamakan DPD dan DPC Partai Demokrat pada kongres tersebut juga ilegal.
"Siapapun yang mengaku, membawa surat kuasa mengatasnamakan DPD dan DPC, saya pastikan, surat kuasa itu palsu dan melanggar hukum jelas ilegal," ucap AHY.
Ketiga, putra sulung dari SBY itu menuturkan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap KLB.
Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah, terkait isu KLB Partai Demokrat.
"Mengingatkan pemerintah melalui surat resmi kepada sejumlah pejabat negara, Menkopolhukam, Menkumham dan Kapolri," ujar AHY.
Ia berharap isu KLB Partai Demokrat mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keempat, AHY menyinggung pemilihan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.
Ia menyebut, kesediaan Moeldoko menjadi ketua umum telah meruntuhkan segala pernyataan terkait kudeta demokrat.
"Tentu apa yang disampaikan KSP Moeldoko, meruntuhkan seluruh pernyataan yang telah diucapkan sebelumnya, yang katanya tidak tahu-menahu," kata AHY.
Bagi AHY, tak mungkin jika peserta KLB punya keyakinan, jika tak memiliki dukungan dari Moeldoko.
"Apa yang ia (Moeldoko) sampaikan selama ini, ia pungkiri sendiri melalui kesediaannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat abal-abal versi KLB ilegal," imbuhnya.
Kelima, AHY meminta pemerintah untuk turun tangan membantu menyelesaikan isu yang pecah belah partainya.
Dalam hal ini, ia ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengesahkan keputusan KLB tersebut.
"Saya minta negara dan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal yang dilakukan KSP Moeldoko untuk memecah belah Partai Demokrat."
"Saya minta dengan hormat Pak Jokowi untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB ilegal yang jelas-jelas melawan hukum," jelasnya.
(Tribunnews.com/Shella)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jabatan Ketum Demokrat Direbut Versi KLB, Annisa Pohan: Ada 'Pembiaran' dari yang Punya Kuasa