News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Demokrat Kubu Moeldoko Ternyata Sudah ke Kemenkumham Hari Ini

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Jenderal Purn Moeldoko tiba di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versis KLB Sumut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) memastikan pihaknya telah menyambangi Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Selasa (9/3/2021).

Kedatangan PD kubu Moeldoko ini diketahui pada pukul 14.00 WIB. Meski tak dijelaskan secara detail, PD versi KLB jugs meneyerahkan syarat dan legalitas partainya seperti Partai Demokrat AHY kemarin.

"Kami memang punya sikap untuk tidak mengganggu konsentrasi Kemenkumham, kami tidak mau ramai-ramai datang, kami tak mau info ke media supaya kita kumpul di sana," kata Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution dalam konferensi pers di Dapur Sunda, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Sambil Menangis, Darmizal Menyesal Pernah Dorong SBY Jadi Ketua Umum Demokrat

Namun, Razman tak menjelaskan pihaknya bertemu dengan siapa di Kemenkumham, atau sebaliknya.

Dia hanya menyebut  akan membiarkan Kemenkumham mempelajari dokumen yang dikirim.

"Nanti kalau sudah keluar kita akan bahas sama-sama, kita akan buka ke kawan-kawan," tambahnya

"Mereka tidak puas, mereka PTUN. Kami tidak puas, kami akan ambil langkah hukum," kata Razman.

Kubu Moeldoko Sebut AD/ART 2020 Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Ini Penjelasannya

Razman juga menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) No 2 Tahun 2011.

"Bahwa AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada tahun 2020 pada saat kongres 2020 yang menetapkan AHY adalah melanggar ketentuan UU Parpol No. 2 Tahun 2011 Pasal 5, Pasal 23 dan Pasal 32," ujar Razman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Kumpulkan Anggota Dewan Fraksi Demokrat, Ibas: Ayo Selamatkan Demokrasi!

Pasal 5 UU Parpol menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.

Forum tertinggi yang dimaksud yaitu musyawarah nasional (Munas), kongres dan muktamar. Termasuk Munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.

Baca juga: Pengamat Nilai Demokrat Kubu KLB Berpeluang Disahkan Pemerintah, Ini Alasannya

Sementara pada Pasal 17 AD/ART 2020 Demokrat, dicantumkan bahwa Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini