News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Periksa Eks Petinggi PT Cirebon Power di Kasus Suap Izin PLTU 2

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Corporate Affair Director PT Cirebon Power, Teguh Haryono.

Eks petinggi PT Cirebon Power itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon yang menjerat GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung. 

"Yang bersangkutan (Teguh Haryono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Program DP 0 Rupiah, DPRD DKI Benarkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tersangka di KPK,Anies Bereaksi

Tim penyidik sempat menjadwalkan memeriksa Teguh pada Rabu (17/2/2021). 

Namun, Teguh saat itu tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Teguh sendiri diduga mengetahui banyak hal mengenai praktik rasuah ini. 

Hal ini setidaknya tercermin dari langkah KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Teguh bersama VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pada November 2019 lalu.

PT Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik pembangkit PLTU 2 yang berlokasi di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. 

Konsorsium ini terdiri dari korporasi multi nasional yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), KOMIPO, Chubu dan Samtan (Korea). 

Baca juga: KPK Konfrontir Gubernur Nurdin Abdullah dengan 2 Tersangka Suap Proyek di Sulsel

Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. 

Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. 

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). 

Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol saat akan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Sunjaya dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, salah satunya dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. 

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini