TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sepakat menarik Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Prolegnas 2021.
Hal ini diungkap Yasonna saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (9/3/2021).
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," ujar Yasonna, dalam rapat di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Menurut Yasonna mengatakan pihaknya sudah sepakat untuk menarik atau men-drop RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.
Oleh karenanya, politikus PDI Perjuangan itu merasa tak perlu disampaikan secara panjang terkait evaluasi mengenai RUU Pemilu yang ditarik.
Baca juga: Airlangga Hartarto Tegaskan Partai Golkar Tolak Revisi UU Pemilu
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," jelas Yasonna.
"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini (RUU Pemilu)," imbuhnya.