Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPC Kota Kotamobagu Gerald Piter Runtuthomas memberikan kesaksiannya terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diinisiasi Jhoni Allen Marbun Cs.
Awalnya Gerald mengaku bahwa dia menghadiri kongres dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPC Kota Kotamobagu.
Sebagai wakil, Gerald tidak memiliki hak suara yang sah untuk melakukan pemilihan ketua umum (Ketum).
Namun, kata Gerald, ada satu hal yang menurutnya sangat aneh.
Yaitu suara yang diberikannya, yang harusnya tidak sah, justru disahkan begitu saja oleh pantai kongres.
"(Saya) tidak ada hak suara, tetapi disahkan, dimasukkan untuk melengkapi administrasi sebagai punya hak suara. Itu kan aneh," ujar Gerald dalam testimoninya di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Gerald mengungkapkan, di kongres tersebut hanya ada 32 orang yang memiliki hak suara resmi dari total 412 peserta yang hadir.
Informasi itu diperoleh Gerald setelah melakukan kroscek kepada para peserta KLB.
"Yang saya tahu, setelah tanya-tanya di lokasi kongres, yang punya hak suara hanya sekira 32 DPC dari 412 peserta. Ini kan jadi aneh juga," katanya.
Selain itu, seusai Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB, para peserta diminta menandatangani tiga surat pernyataan.
Tandatangan dilakukan oleh seluruh peserta kongres di atas materai Rp 10 ribu.
Inti dari surat pernyataan yang pertama yaitu mendukung penuh Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
"Setelah ikut kongres tiba-tiba dikasih lagi surat pernyataan kedua. Dengan isi membatalkan surat pernyataan yang pertama. Bahwa tidak mendukung Pak Moeldoko," ujar Gerald.
"Sudah lakukan itu tiba-tiba muncul lagi surat pernyataan, tandatangan lagi mendukung penuh Pak Moeldoko. Jadi tiga kali saya tandatangan surat pernyataan," sambung dia.
Kendati telah mengikuti kongres, Gerald mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Demokrat yang saat ini menjabat.
Dia sekaligus menyatakan menolak hasil KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko menjadi Ketua Umum.
"Saya menyatakan di sini bahwa sebagai pelaku dalam kongres tersebut, saya menolak hasil kongres itu," ujar Gerald.
Gerald sekaligus menyatakan akan memberikan kesaksian di pengadilan bila Kementerian Hukum dan HAM memberikan keabsahan atas hasil KLB Deli Serdang.
"Saya minta kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM, dengan hormat Pak Yasonna, agar tidak mengeluarkan keabsahan. Apabila Pak Menteri mengeluarkan surat keabsahan, demi Allah saya siap bersaksi sampai ke pengadilan," pungkas Gerald.
Peserta KLB Deli Serdang Tandatangani Surat Pernyataan Dukung Penuh Moeldoko Jadi Ketua Umum
Wakil Ketua DPC Kota Kotamobagu Gerald Piter Runtuthomas memberikan kesaksiannya terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diinisiasi Jhoni Allen Marbun Cs.
Awalnya Gerald mengaku bahwa dia menghadiri kongres dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPC Kota Kotamobagu.
Sebagai wakil, Gerald tidak memiliki hak suara yang sah untuk melakukan pemilihan ketua umum (Ketum).
Baca juga: Ungkapan Menyesal dari Salah Satu Peserta KLB Demokrat, Awalnya Dijanjikan Uang Rp 100 Juta
Namun, kata Gerald, ada satu hal yang menurutnya sangat aneh.
Yaitu suara yang diberikannya, yang harusnya tidak sah, justru disahkan begitu saja oleh pantai kongres.
"(Saya) tidak ada hak suara, tetapi disahkan, dimasukkan untuk melengkapi administrasi sebagai punya hak suara. Itu kan aneh," ujar Gerald dalam testimoninya di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Peserta KLB Demokrat Deli Serdang Blak-blakan, Mengaku Dapat Uang Tambahan Rp 5 Juta dari Nazaruddin
Gerald mengungkapkan, di kongres tersebut hanya ada 32 orang yang memiliki hak suara resmi dari total 412 peserta yang hadir.
Informasi itu diperoleh Gerald setelah melakukan kroscek kepada para peserta KLB.
"Yang saya tahu, setelah tanya-tanya di lokasi kongres, yang punya hak suara hanya sekira 32 DPC dari 412 peserta. Ini kan jadi aneh juga," katanya.
Selain itu, seusai Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB, para peserta kongres diminta menandatangani tiga surat pernyataan.
Baca juga: Sidang Gugatan Pemecatan 6 Kader Partai Demokrat oleh AHY Digelar 23 Maret
Tandatangan dilakukan oleh seluruh peserta kongres di atas materai 10 ribu.
Inti dari surat pernyataan yang pertama yaitu mendukung penuh Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
"Setelah ikut kongres tiba-tiba dikasih lagi surat pernyataan kedua. Dengan isi membatalkan surat pernyataan yang pertama. Bahwa tidak mendukung Pak Moeldoko," ujar Gerald.
"Sudah lakukan itu tiba-tiba muncul lagi surat pernyataan, tandatangan lagi mendukung penuh Pak Moeldoko. Jadi tiga kali saya tandatangan surat pernyataan," sambung dia.
Sebagai Mantan Prajurit TNI AHY Tetap Hormati Moeldoko: Once a Soldier, Always a Soldier
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap memberikan rasa hormatnya kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Rasa hormat AHY terhadap Moeldoko didasarkan pada latar belakangnya yang pernah menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca juga: Sidang Gugatan Pemecatan 6 Kader Partai Demokrat oleh AHY Digelar 23 Maret
"Sebagai mantan prajurit, dan beliau mantan panglima TNI, saya tetap hormat. Itulah tradisi keprajuritan yang kami junjung tinggi di militer. Once a soldier, always a soldier," kata Agus Harimurti di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (8/3/2021) petang.
Kendati demikian, AHY meminta Moeldoko untuk menyadari perbuatannya.
Bahwa mengkudeta AHY dari kursi kepemimpinan telah melukai perasaan jutaan kader dan simpatisan Partai Demokrat.
Baca juga: AHY Speechless Peserta KLB Deli Serdang Hanya Diberi Rp 5 Juta: Ternyata Seburuk Itu
"Tetapi kami memohon kebesaran hati untuk bisa menyadari bahwa apa yang telah terjadi dan apa yang dilakukannya memang telah menyakiti ratusan ribu bahkan jutaan kader dan simpatisan Partai Demokrat," ucap AHY.
AHY juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Moeldoko lantaran terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) bersama Jhoni Allen Marbun Cs.
"Jujur, yang membuat saya kecewa, karena suka atau tidak suka beliau terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat," katanya.
Baca juga: Temui Menkopolhukam Mahfud MD, AHY Tumpangi Mobil Mewah Mercedes Benz Seri Ini
Namun AHY berusaha untuk maklum. Moeldoko hanya manusia biasa yang tentu memiliki kekurangan dan kesalahan.
Setelahnya AHY mengatakan siap memberikan maaf bila Moeldoko menyadari kesalahannya.
"Untuk itu apabila beliau menyadari kekeliruannya, saya pribadi tentu memaafkannya," pungkas AHY.
AHY juga berpesan kepada seluruh kadernya untuk tidak miskin harga diri.
Ia juga mengimbau para kadernya untuk hidup berlandaskan nilai-nilai etika dan moralitas.
"Akhirnya saya berpesan kepada seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat di manapun saudara berada, meski kita miskin harta, tetapi jangan miskin harga diri," ujar AHY.
"Hiduplah dengan landasan ilmu dan nilai-nilai etika serta moralitas. Karena dengan landasan-landasan itulah insya Allah negara kita akan semakin besar dan maju," pungkas dia.
Sidang Gugatan Pemecatan 6 Kader Partai Demokrat oleh AHY Digelar 23 Maret
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perkara gugatan tersebut akan disidangkan pada Selasa (23/3/2021).
Diketahui, gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/3/2021) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Baca juga: AHY Kecewa Terhadap Moeldoko: Suka atau Tidak Suka Beliau Terlibat Gerakan Pengambilalihan Demokrat
Adapun pihak yang digugat ada tiga orang. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
"Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Kubu AHY Hadirkan Peserta KLB Deli Serdang untuk Beri Testimoni, Ngaku Dijanjikan Rp 100 Juta
Selain gugatan dari Marzuki Ali, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun.
Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara Max Sopacua menyatakan Jhoni telah dipilih sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
"Selanjutnya Perkara gugatan Parpol oleh Johni Allen Marbun, cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang.
Adapun gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) lalu dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.