News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejarah Hari Musik Nasional 9 Maret, Berikut Hal-hal yang Mendasari Penetapannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Musik Nasional 9 Maret. Sejarah Hari Musik Nasional 9 Maret, Berikut Hal-hal yang Mendasari Penetapannya.

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional.

Hari Musik Nasional Tahun 2021 ini jatuh pada hari Selasa.

Penetapan Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013 dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.

Banyak pertimbangan yang mendasari penetapan Hari Musik Nasional.

Satu di antaranya bahwa musik sebagai ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang dapat merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional.

Baca juga: Hari Musik Nasional Diperingati Setiap Tanggal 9 Maret, Peran SBY dan Kisah WR Supratman

Meskipun baru ditetapkan pada tahun 2013, namun Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) sebenarnya telah mengusulkan peringatan Hari Musik Nasional sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden.

PAPPRI mengusulkan hal ini melalui kongresnya yang ketiga di tahun 1998 dan kongres keempat di tahun 2002.

Namun, penetapan Hari Musik Nasional ini baru terwujud setelah satu dasawarsa.

Ilustrasi Musik. Sejarah Hari Musik Nasional 9 Maret, Berikut Hal-hal yang Mendasari Penetapannya. (Pixabay.com)

Sejarah Hari Musik Nasional

Dilansir TribunnewsWiki.com, Tanggal 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari lahirnya W.R. Soepratman, 9 Maret 1903.

Wage Rudolf Soepratman merupakan pencipta lagu kebangsaan Indonesia "Indonesia Raya".

Setelah menciptakan lagu tersebut, W.R. Soepratman ditetapkan sebagai pahlawan nasional karena dianggap berjasa bagi bangsa Indonesia.

Namun, pemilihan tanggal tersebut menuai perdebatan.

Bukan soal layak tidaknya hari kelahiran WR Soepratman menjadi Hari Musik Nasional, melainkan karena sejumlah literasi menyebut tanggal lahir W.R. Soepratman selama ini keliru, bukan 9 Maret tetapi 19 Maret.

Dalam sebuah sumber mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Purworejo menetapkan W.R. Soepratman lahir pada Kamis Wage, 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Putusan tersebut tertanggal 29 Maret 2007.

Fakta yang sama juga terungkap dari film dokumenter karya Dwi Raharja berjudul Saksi-saksi Hidup Kelahiran Bayi Wage (1977), W.R. Soepratman lahir di Somongari pada 19 Maret 1903.

Baca juga: Daftar Libur Nasional Maret 2021, Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi

Namun, terlepas dari kontroversi tersebut, Hari Musik Nasional tetap diperingati pada tanggal 9 Maret setiap tahunnya.

Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013 di Jakarta.

Penetapan ini ditandai oleh dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.

Dalam Keppres tersebut, Presiden memutuskan bahwa; (1) Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret, (2) Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur, dan (3) Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ha-hal yang mendasari Penetapan Hari Musik Nasional

Dilansir setda.kalteng.go.id, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional, dengan dikeluarkannya

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013.

Diterangkan dalam Keppres tersebut, Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur.

Ada beberapa hal yang mendasari Penetapan Hari Musik Nasional, yakni:

Pertama, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi-dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Kedua, para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini memeringati tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional.

Penetapan tersebut merupakan langkah Pemerintah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia.

Kemudian, memacu terangkatnya prestasi dan derajat musik Indonesia, baik di kancah nasional, regional, dan internasional.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunnewsWiki.com/Ron)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini