Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mark Sungkar digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Ayah Shireen dan Zazkia Sungkar ini didakwa memperkaya diri atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Sidang menghadirkan Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Yusuf Suparman sebagai saksi.
Baca juga: Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Mark Sungkar Diisukan Digugat Cerai Istri, Kuasa Hukum: Hoaks Itu
Dalam kesaksiannya, Yusuf menyebut proposal dana triathlon Asian Games 2017 yang diajukan oleh mantan Ketum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PFTI) Mark Sungkar adalah Rp 3,5 miliar.
Yusuf menjelaskan dirinya ialah tim verifikasi yang memeriksa kelengkapan data proposal tersebut.
Ia bertugas mengecek kelengkapan administrasi cabang olahraga, termasuk triathlon.
Yusuf mengatakan nominal Rp 3,5 miliar yang diajukan Mark Sungkar disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Kami lupa angka persisnya, tapi dari proposal yang diajukan Rp 3,5 miliar. Setelah kami verifikasi, disusulkan kepada KPA untuk disahkan KPA kurang lebih Rp 3,5 miliar," kata Yusuf.
Baca juga: Luapkan Unek-unek hingga Singgung Kriminalisasi, Mark Sungkar: Allah Tidak Tidur
Proposal yang diajukan Mark Sungkar, kata Yusuf, kemudian disetujui sekira November 2017.
Masih kata Yusuf, tugasnya sebagai tim verifikasi hanya melakukan pengecekan administrasi.
Ihwal laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana itu, sambung dia, bukan kapasitasnya.
"Berkaitan konstruksi PMK dan Permen, kewenangan tim verfikasi hanya sebatas saran masukan dan koreksi administrasi dan substansi, terkait LPJ bukan ranah tim verfikasi," kata Yusuf.
Yusuf juga mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat Mark Sungkar.