Ia hanya mengaku tahu adanya LPJ fiktif saat dirinya diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
"Di tingkat penyidikan di Polda kami sempat diinfokan bahwasanya ada ketidaksesuaian di LPJ. Terkait LPJ mana saja yang tidak sesuai, saya enggak tahu, karena bukan ranah kami," kata Yusuf.
Yusuf mengklaim tak tahu ketika jaksa mengonfirmasi mengenai barang bukti terkait Mark Sungkar mengajukan dua proposal dana triathlon dimana dia mengajukan proposal Rp 5 miliar.
Mark Sungkar yang duduk sebagai terdakwa menanggapi keterangan saksi saat sidang.
Ia menjelaakan terkait dua proposal yang diajukannya.
"Jadi (kenapa ada) proposal Rp 5 miliar saya jelaskan juga. Apakah di Rp 3,5 miliar ada enggak anggaran perawatan? Tidak ada, jadi di anggaran (Rp 5 miliar) awalnya ada peralatan, saat itu deputinya bilang kalau negara tidak ada uang, maka munculah proposal berikutnya jadi Rp 3,5 miliar dan tidak ada (anggaran) perawatan," jelas Mark.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa yaitu Mark Sungkar.
Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasu melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.
Mark Sungkar didakwa sebagai mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019.
Dalam kasusnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, anggaran sebesar Rp 5,072 miliar.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga memperkaya orang lain antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta dan Wahyu Hidayat Rp41,3 juta.
Selanjutnya, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.