TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 pada artikel ini.
Bagi Anda yang belum lapor SPT Tahuhan 2020 masih ada waktu.
Batas akhir pengisian SPT Tahunan hingga 31 Maret 2021.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Sebelum 31 Maret 2021
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"