News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir Pengisian 31 Maret 2021

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segera lapor SPT Tahunan 2020, batas akhir pengisian hingga 31 Maret 2021. Begini caranya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 pada artikel ini.

Bagi Anda yang belum lapor SPT Tahuhan 2020 masih ada waktu.

Batas akhir pengisian SPT Tahunan hingga 31 Maret 2021.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Sebelum 31 Maret 2021

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini