News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habib Rizieq Langsung Ditahan tanpa Dijadikan Saksi, Kuasa Hukum: Jelas ini Tidak Sah

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alamsyah Hanafiah selaku Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, penangkapan atas kasus yang menjerat kliennya adalah tidak sah.

Hal tersebut kata dia, dikarenakan Habib Rizieq belum pernah diperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, tetapi sudah ditahan.

"Tidak sah (penangkapannya), untuk menetapkan tersangka harus di BAP terlebih dahulu, kata ahli tadi," ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Akan Digelar Pekan Depan, Polisi: Gugatan Praperadilan Berpotensi Gugur

Dengan begitu, kata Alamsyah kapasitas kliennya saat ini seharusnya masih dinyatakan sebagai saksi bukan tersangka, karena belum pernah diperiksa.

Pernyataan tersebut senada dengan ungkapan yang diberikan saksi ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan, yang dihadirkan kubunya di persidangan.

Baca juga: Praperdilan Rizieq Shihab, Ahli Sebut Kasus Pidana Khusus dan Umum Pemeriksaannya Bisa Disatukan

"Kalau tidak di BAP tidak sah, tadi kata ahli. Nah HRS tidak pernah diperiksa langsung ditangkap dan ditahan," ungkapnya.

Di mana dalam kesaksian di persidangan Abdul mengungkapkan, meski alat bukti sudah dikumpulkan namun belum dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, maka penangkapan dinilai tidak sah.

Lebih jauh, kata Abdul, penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi dalam beberapa kasus sebelumnya dapat dibatalkan.

Karena menurutnya, pemeriksaan dilakukan ini sesuai dengan putusan yang dilayangkan Mahkamah Agung.

"Karena ada beberapa putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan itu dibatalkan oleh praperadilan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini