Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, penangkapan atas kasus yang menjerat kliennya adalah tidak sah.
Hal tersebut kata dia, dikarenakan Habib Rizieq belum pernah diperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, tetapi sudah ditahan.
"Tidak sah (penangkapannya), untuk menetapkan tersangka harus di BAP terlebih dahulu, kata ahli tadi," ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Akan Digelar Pekan Depan, Polisi: Gugatan Praperadilan Berpotensi Gugur
Dengan begitu, kata Alamsyah kapasitas kliennya saat ini seharusnya masih dinyatakan sebagai saksi bukan tersangka, karena belum pernah diperiksa.
Pernyataan tersebut senada dengan ungkapan yang diberikan saksi ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan, yang dihadirkan kubunya di persidangan.
Baca juga: Praperdilan Rizieq Shihab, Ahli Sebut Kasus Pidana Khusus dan Umum Pemeriksaannya Bisa Disatukan
"Kalau tidak di BAP tidak sah, tadi kata ahli. Nah HRS tidak pernah diperiksa langsung ditangkap dan ditahan," ungkapnya.
Di mana dalam kesaksian di persidangan Abdul mengungkapkan, meski alat bukti sudah dikumpulkan namun belum dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, maka penangkapan dinilai tidak sah.
Lebih jauh, kata Abdul, penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi dalam beberapa kasus sebelumnya dapat dibatalkan.
Karena menurutnya, pemeriksaan dilakukan ini sesuai dengan putusan yang dilayangkan Mahkamah Agung.
"Karena ada beberapa putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan itu dibatalkan oleh praperadilan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.
Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.
"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.
Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi.
Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.
Kemudian untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.
Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.
Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.
Dengan demikian Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.