News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

PKS Kritik Pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf.

“Masa kepemimpinan para kepala daerah eksisting akan selesai masa jabatannya pada rentang 2022-2023. Artinya, akan ada krisis legitimasi selama kurun 1 sampai 2 tahun karena yang memimpin adalah Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah seraya menanti kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024,” ujarnya.

Padahal, lanjut Bukhori, kewenangan dari Plt ini lebih terbatas, khususnya dalam mengambil keputusan atau tindakan strategis.

Sebab, mereka tidak memiliki keleluasaan mengambil langkah cepat apabila harus dihadapkan dalam situasi kritis.

Sebagai informasi, akan ada sekitar 271 daerah yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) pada rentang 2022-2023, apabila pemilu serentak dilaksanakan 2024. Rinciannya; 101 daerah hasil pilkada 2017. Kemudian, 171 daerah hasil pilkada 2018.

Di sisi lain, batasan-batasan kewenangan pelaksana tugas di pemerintahan juga diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Pada ayat (4) Pasal 14 UU No. 30/2014 disebutkan;

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini