News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Praperdilan Rizieq Shihab, Ahli Sebut Kasus Pidana Khusus dan Umum Pemeriksaannya Bisa Disatukan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih saat diambil sumpah sebelum sidang lanjutan gugatan praperadilan HRS, di PN Jaksel, Rabu (10/3/2021)

"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Suharno.

Hal tersebut dikatakan Effendi berdasar pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan tersangka yang tidak perlu dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Lantas dirinya memberikan contoh terhadap tindak pidana kejahatan yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

"Sebagaimana kita ketahui ada kejadian kejahatan terjadi sehari-hari, apakah dijadikan saksi dulu baru tersangka?" ungkapnya.

Disisi lain, dirinya juga turut memberikan pernyataan terkait syarat penangkapan, katanya diperlukan beberapa hal, yakni surat perintah penyidikan (Sprindik), surat tugas hingga surat penangkapan.

Tidak hanya itu, kata dia dalam proses penangkapan harus adanya minimal dua alat bukti yang sah.

"Surat tugas penahanan menjadi dasar. Itu syarat mutlak itu minimun dua syarat bukti untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini