News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Praperdilan Rizieq Shihab, Ahli Sebut Kasus Pidana Khusus dan Umum Pemeriksaannya Bisa Disatukan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih saat diambil sumpah sebelum sidang lanjutan gugatan praperadilan HRS, di PN Jaksel, Rabu (10/3/2021)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, Rabu (10//3/2021).

Dalam sidang kali ini, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Sidang gugatan praperadilan tersebut digelar untuk menetukan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Dalam kesempatan tersebut, Effendi Saragih, mengatakan peristiwa pidana khusus dan pidana umum dalam proses pemeriksaannya bisa disatukan.

Baca juga: Polisi Optimistis Menang dalam Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Hal ini merujuk pada kasus yang menjerat eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas perkara pelanggaran protokol kesehatan.

Di mana penahanan Habib Rizieq Shihab dilakukan menggunakan pasal 160 KUHP dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kerumunan dan Hasil Swab Test Rizieq Shihab Digelar Pekan Depan

"Bisa dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, namanya tindak pidana itu semua menjadi kewenangan penyidik. Apabila itu diperiksa di pengadilan, itu perkara lain," kata Effendi Saragih dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut, dalam sidang tersebut Effendi juga menjelaskan tentang bisa tidaknya proses penahanan dan penangkapan seseorang yang didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.

Adapun persoalan tersebut dijelaskan oleh Effendi saat kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan hal yang dimaksud pada jalannya sidang.

"Ada seseorang dilaporkan mencuri sapi, dari laporan tersebut penyidik mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tanggal 10 Desember nomor 25, tiba-tiba ada Sprindik satu lagi dengan peristiwa hukum yang sama, dikeluarkan perintah penahanan yang lahir dari dua Sprindik itu dalam kasus yang sama, subjek hukum sama objek sama, surat penyidikan, apakah bisa?" kata Alamsyah.

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Dua Troli Berkas Perkara Habib Rizieq Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Bisa, lalu untuk penahanan tidak perlu adanya pemanggilan saksi dahulu karena tidak diatur," jawab Effendy.

Dirinya juga menegaskan, untuk menetapkan seorang tersangka dalam kasus pidana tidak harus dilalukan pemeriksaan sebagai saksi.

Karena menurut dia dalam proses penyidikan tidak ada penetapan seseorang sebagai calon tersangka.

"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Suharno.

Hal tersebut dikatakan Effendi berdasar pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan tersangka yang tidak perlu dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Lantas dirinya memberikan contoh terhadap tindak pidana kejahatan yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

"Sebagaimana kita ketahui ada kejadian kejahatan terjadi sehari-hari, apakah dijadikan saksi dulu baru tersangka?" ungkapnya.

Disisi lain, dirinya juga turut memberikan pernyataan terkait syarat penangkapan, katanya diperlukan beberapa hal, yakni surat perintah penyidikan (Sprindik), surat tugas hingga surat penangkapan.

Tidak hanya itu, kata dia dalam proses penangkapan harus adanya minimal dua alat bukti yang sah.

"Surat tugas penahanan menjadi dasar. Itu syarat mutlak itu minimun dua syarat bukti untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini