Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Agung.
Putusan PT TUN Jakarta tersebut pada pokoknya mengabulkan banding Jaksa Agung terkait gugatan atas pernyataan Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I bukanlah pelanggaran HAM berat.
Sumarsih menyesalkannya karena putusan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan pokok gugatannya di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Komnas HAM Sayangkan Banding Jaksa Agung Atas Gugatan Keluarga Korban Semanggi Dikabulkan
"Mengenai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Ya kalau saya sangat menyeselakan ya ketika putusan Majelis Hakim PT TUN itu hanya mempertimbangkan masalah prosedur hukum tanpa melihat substansi atau pokok gugatan yang kami ajukan ke pengadilan TUN Jakarta," kata Sumarsih ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).
Namun demikian, ia mengaku tidak kaget dengan putusan tersebut.
Menurutnya selama ini perjuangan rakyat akan selalu kalah di tingkat pengadilan lebih tinggi meski dimenangkan di pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: PT TUN Batalkan Putusan PTUN terkait Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
Tidak hanya itu, menurutnya banyak contoh meskipun gugatan masyrakat dikabulkan di tingkat pengdilan paling tinggi yakni kasasi di Mahkamah Agung, pemerintah tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Cabut Banding Putusan PTUN Soal Tragedi Semanggi
"Karena itu kan banyak yang mengakui bahwa memang hukum di negara kita itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Makanya perjuangan rakyat itu walaupun di pihak yang benar tapi kan selalu dikalahkan di pengadilan tingkat yang lebih tinggi," kata Sumarsih.
Tidak hanya itu, ia juga menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengindahkan surat-surat yang dikirimkanmya melalui JSKK.
"Selama tenggat waktu kami bisa melakukan banding administrasi itu, ya kami membuat suratnya tidak hanya sekali, dan tidak pernah mendapat jawaban dari presiden," kata Sumarsih.
Respons Komnas HAM
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Agung ST Burhanuddin atas gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II.
Anam mengatakan Putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) yang mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II memiliki semangat untuk membuat para pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
Baca juga: PT TUN Batalkan Putusan PTUN terkait Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi