News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Sudah Divonis Kasus Suap Djoko Tjandra, Segera Dipecat ?

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Sidang lanjutan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa terkait kasus aliran suap dari Djoko Tjandra yang melibatkan terdakwa. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri menyebut Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte bisa saja diproses pemecatan.

Namun, ada sejumlah syarat atau pertimbangan yang harus terpenuhi.

Pertimbangan tersebut dimaksudkan pada Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia. Aturan itu termaktub dalam pasal 12 ayat 1 UU tersebut.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Tak hanya itu, kata Sambo, pertimbangan PTDH personel Polri itu nantinya akan ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

Kegiatan PTDH itu dilakukan setelah melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia.

"(Pemecatan) Menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas dia.

Lebih lanjut, Sambo menyatakan pihaknya tengah menunggu kasus kedua jenderal Polri itu hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah).

Nantinya, Propam akan menjalankan tahapan sidang kode etik dan profesi (KKEP).

"Polri masih menunggu putusan ikrah yaitu apakah yang bersangkutan banding atau tidak. Bila yang bersangkutan menerima putusan tersebut maka Polri akan segera melaksanakan Sidang KKEP. Kalau menerima Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP," pungkas dia.

Baca juga: Pernyataan Mabes Polri Soal Vonis Dua Jenderal Napoleon dan Prasetijo Terkait Kasus Djoko Tjandra

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini