TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri menyebut Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte bisa saja diproses pemecatan.
Namun, ada sejumlah syarat atau pertimbangan yang harus terpenuhi.
Pertimbangan tersebut dimaksudkan pada Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia. Aturan itu termaktub dalam pasal 12 ayat 1 UU tersebut.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).
Tak hanya itu, kata Sambo, pertimbangan PTDH personel Polri itu nantinya akan ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Kegiatan PTDH itu dilakukan setelah melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia.
"(Pemecatan) Menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas dia.
Lebih lanjut, Sambo menyatakan pihaknya tengah menunggu kasus kedua jenderal Polri itu hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah).
Nantinya, Propam akan menjalankan tahapan sidang kode etik dan profesi (KKEP).
"Polri masih menunggu putusan ikrah yaitu apakah yang bersangkutan banding atau tidak. Bila yang bersangkutan menerima putusan tersebut maka Polri akan segera melaksanakan Sidang KKEP. Kalau menerima Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP," pungkas dia.
Baca juga: Pernyataan Mabes Polri Soal Vonis Dua Jenderal Napoleon dan Prasetijo Terkait Kasus Djoko Tjandra
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra.