TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko mengakui bahwa mereka belum menyerahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ya (belum diserahkan), sedang berproses," kata Sekjen PD versi KLB, Jhoni Allen Marbun di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
Padahal sebelumnya, PD kubu Moeldoko diketahui sudah menyambangi Kemenkumham Selasa (9/3/2021) kemarin.
Jhoni mengatakan pihaknya tengah melengkapi pengajuan pengesahan hasil KLB. Salah satunya, dokumentasi penyelenggaraan KLB.
Dikatakan Jhoni, dokumentasi dibutuhkan sebagai bukti penyelenggaraan KLB. Sebab, ada pihak yang menyangsikan keabsahan KLB karena hanya diikuti segelintir orang.
"Padahal, pesertanya penuh itu di ruangan itu (KLB)," ungkap dia.
Selain itu, dia memahami pernyataan sejumlah pihak yang menyebutkan telah menyerahkan hasil KLB ke Kemenkumham.
Baca juga: Demokrat Kubu AHY Pastikan Gugat KLB di Deli Serdang
"Biasa itu, saudara-saudara kita ini kan saking semangatnya, ya enggak apa-apa juga," sebut dia.
Dia menyebutkan kelengkapan berkas bakal diselesaikan dalam wakti dekat. Akan tetapi, Jhoni menyebutkan target penyerahan hasil KLB ke Kemenkumham.
"Ikan sepat ikan gabus, semakin cepat semakin bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Arief menyebut, hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, pada Selasa (9/3/2021).
Menurut Andi, ada sejumlah kebutuhan administrasi yang tidak bisa dipenuhi hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, sehingga tidak bisa mendaftar.
Hal ini juga, yang menurut Andi menyebabkan Darmizal menangis saat menggelar jumpa pers Selasa lalu.
"Mengapa Darmizal nangis? Karena janjikan Moeldoko 9 Maret data KLB abal-abal bisa didaftarkan elektronik di kumham. Saat mendaftarkan, data tidak bisa diinput," kata Andi melalui akun Twitternya @AndiArief_ID, Kamis (11/3/2021).
Lebih lanjut, Andi menyebut ganjalan Demokrat kubu Moeldoko mendaftar ke Kemenkumham karena masih ada perselisihan, yakni pemecatan sampai keabsahan peserta kongres dan jumlahnya.
"Karena perselisihan dari mulai pemecatan keabsahan peserta kongres dan jumlahnya di Mahkamah Partai," ujarnya.