News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

IPW Apresiasi Langkah Kapolri Naikkan Status Penanganan Kasus Penembakan di Km 50 Tol Japek

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane.

"Begitu juga komunikasi hp atasannya dengan atasannya lagi juga harus dibuka secara transparan, agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak,” tandasnya.

Neta juga meminta semua identitas mulai polisi di lapangan, atasannya yang berpangkat AKBP, Kombes maupun jenderal harus dibuka secara transparan.

“Sikap transparan sangat diperlukan agar kasus ini tuntas secara terang benderang. Sebab menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek hingga ke pengadilan sudah menjadi rekomendasi Komnas HAM,” terang Neta.

“Tentunya Polri harus mendukung perkara ini dituntaskan secara profesional, transparan, akuntabel, dan presisi. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah meningkatkan penangan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Neta.

Jadwalkan Pemeriksaan

Rabu kemarin, Polri menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya masih tengah dalam tahapan untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap ketiga personel tersebut. Namun, dia masih enggan untuk menjelaskan secara rinci.

"Proses penyidikan pasti, tentang timelinenya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua yang mengagendakan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Instruksi Kapolri

Rusdi menjelaskan status ketiga personel tersebut masih sebagai terlapor dalam dugaan unlawful killing. Nantinya, rangkaian proses penyidikan yang akan menetapkan perihal siapa yang ditetapkan tersangka.

"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam prsoes penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya. Dari proses penyidkan ini akan diketahui secara terang benderang telah terjadi tindak pidana dan tentunya akan ada proses penentuan tersangka," jelas dia.

Dalam kasus ini, ketiga personel tersebut diduga telah melanggar pasal terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan. Hal tersebut termaktub dalam pasal 338 Jo 351 KUHP.

Diketahui, pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan. Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat. Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun

Presiden Joko Widodo didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menerima Amien Rais beserta sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Seusai pertemuan, Presiden Jokowi mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini