Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang kini menaikkan status penanganan kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang menewaskan enam laskar FPI pengawal Rizieq Syihab.
“Untuk itu IPW mendesak agar pihak pihak yang menangani kasus penembakan ini segera membuka akses komunikasi handphone (HP) para polisi di lapangan yang diduga menembak keenam laskar FPI tersebut. Tujuannya agar diketahui, sebelum penembakan terjadi apakah mereka berkomunikasi dengan atasannya,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).
Neta berpendapat, dalam peristiwa tersebut sangat mustahil jika dalam penguntitan itu tidak terjadi komunikasi dan koordinasi.
“Dan sangat mustahil seorang anak buah tidak melakukan koordinasi dan bertindak sendiri sendiri, padahal penguntitan itu perintah atasannya,” ujarnya.
Menurut Neta, selama ini akses komunikasi tersebut sepertinya belum dibuka, baik oleh Komnas HAM maupun oleh Tim FPI.
“Padahal disana ada jejak digital yang bisa menjadi petunjuk. Sebelum dihilangkan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, jejak digital itu harus diamankan,” tegasnya.
Neta menambahkan, dinaikkannya status penanganan kasus ini adalah langkah baru dari Kapolri dan Kabareskrim untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
Baca juga: Unlawful Killing Laskar Pengawal Rizieq Shihab Naik Penyidikan, Ini Kata FPI
Sehingga, dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek bisa dituntaskan dengan transparan.
Baca juga: Tak Hanya Unlawful Killing, Polri Juga Bidik Asal-usul Senpi Yang Dipakai Laskar FPI
“Dengan naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, berbagai bukti, saksi, dan info baru bisa bermunculan," ujarnya.
"Temuan Komnas HAM sendiri mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI. Sehingga komnas HAM meminta kasus ini diproses hingga ke persidangan,” tambahnya.
Baca juga: Komnas HAM: TP3 Pernah Datang Tapi Tak Punya Bukti Tewasnya 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat
Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing, Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
“Namun Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan,” kata Neta.
“Untuk membuka kasus ini secara transparan, semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tersebut perlu dibuka. Komunikasi HP antar ketiga polisi yang dituduh menembak itu dengan atasannya harus dibuka agar diketahui apa sesungguhnya perintahan atasannya itu," ungkapnya.