News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Sumedang

Kecelakaan Maut Bus Sri Padma, Pimpinan DPR Minta Kemenhub Beri Sanksi Tegas

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kementerian Perhubungan menginvestigasi kecelakaan tunggal bus pariwisata Sri Padma Kencana di jurang Jalan raya Wado-Malangbong di Dusun Cilangkap RT 01/06 Desa Sukajadi Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021) pagi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri dapat mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan Bus Sri Padma yang terjun bebas ke dalam jurang di tanjakan Cae, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Saya Prihatin dan mengucapkan turut berduka cita terhadap para korban kecelakaan Bus Sri Padma, tentunya Polri harus memanggil pihak perusahaan bus dan meminta pertanggung jawaban bila terbukti ditemukannya kelalaian dan faktor tekhnis dalam kecelakaan tersebut," kata Azis melalui keterangannya, Jumat (12/3/2021).

Mantan Ketua Komisi III itu berharap, para perusahaan penyewaan bus pariwisata untuk dapat memilih sopir bus yang disiplin dalam proses perekrutan dalam berkendara.

Baca juga: Bus yang Kecelakaan di Sumedang Pilihan Tanjakan Cae Atas Usulan Rombongan, Sopir Menyanggupi

Serta melakukan service rutin secara berkala terhadap armada yang akan digunakan untuk disewakan kepada pengguna jasa.

"Kecelakaann bus bukanlah yang pertama kali terjadi, tentunya jika bukan dikarenakan human error pasti diakibatkan kendala tekhnis yang dikarenakan penghematan dalam menekan biaya service atau operasional demi meraup keuntungan yang banyak dan kemudian berdampak pada keselamatan pengguna jasa," ucapnya.

Baca juga: Kecelakaan Bus Masuk Jurang, Kesaksian Penumpang: Bus Oleng, Hilang Kendali Terus Rem Blong

Lebih lanjut, Azis meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dapat memeriksa izin para perusahaan bus pariwisata dan mewajibkan menjalankan aturan layak jalan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).

"Kemenhub harus memberikan sanksi tegas terhadap para perusahaan bus yang tidak mau menaati aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini