News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Hukuman Mati kepada Koruptor Bisa Diterapkan 

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Lebih jauh ia menjelaskan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan bergeser dari pidana pokok menjadi pidana khusus. Artinya hukuman mati itu bisa bergeser menjadi hukuman seumur hidup.

“Kalau mengacu kepada Rancangan KUHP, maka pidana mati digeser posisinya dari pidana pokok menjadi pidana yang bersifat khusus yang harus dijatuhkan secara alternatif,” ucapnya.

“Makna dijatuhkan secara alternatif itu adalah, kalaupun seorang terdakwa itu divonis hukuman mati, tetapi tidak dihukum dalam jangka waktu tertentu ya 10 tahun itu yang sudah disepakati, maka bisa disepakati harus berubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” jelasnya.

Muncul wacana hukuman mati kepada tersangka korupsi bantuan sosial sekaligus eks Menteri Sosial Juliari Batubara, serta tersangka kasus ekspor benur sekaligus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini