TRIBUNNEWS.COM - Politikus senior, Amien Rais angkat bicara mengungkapkan kecurigaannya lewat akun media sosial dan kanal YouTube, pada Sabtu (13/3/2021) kemarin.
Kecurigaannya kali ini terkait dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dikatakannya akan meminta kepada MPR agar bisa menjabat sebagai presiden tiga periode.
Wacana ini pernah muncul ke publik, Desember 2020, dan Istana membantah.
Amien Rais mengatakan, langkah pertama untuk mewujudkan Jokowi menjabat selama tiga periode adalah dengan meminta sidang istimewa MPR.
"Jadi sekarang ada semacam publik opini, yang mula-mula samar-samar tapi sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi. Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu."
Baca juga: Amien Rais Ungkap Kecurigaan, Akan Ada Pasal yang Mengatur Skenario Jokowi Jadi Presiden 3 Periode
Baca juga: Pendukung Jokowi Minta Kisruh Demokrat Tak Dikaitkan dengan Presiden
"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali. Nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun," kata Amien dikutip dari video di kanal YouTube Amien Rais Official.
Ia pun mengungkapkan jika bahwa ada skenario dan back-up politik dari itu semua.
Bahkan back-up keuangan pun telah disiapkan agar Presiden Jokowi bisa mencengkram semua lembaga tinggi negara, terutama DPR, MPR serta DPD.
Tak hanya itu Amien Rais juga menyampaikan nantinya ada pelibatan TNI dan Polri, untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim.
Baca juga: Jokowi Tak Tahu Pergerakan Moeldoko di KLB Demokrat, Pengamat Heran: Kenapa Tidak Bertanya?
Baca juga: Jokowi Masih Diam Soal Kisruh di Partai Demokrat, Posisi Moeldoko Disebut Mempersulit Presiden
Politikus Demokrat Tegas Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Partai Demokrat tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode telah diatur dalam amendemen UUD 1945.
Hal itu merupakan amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.
"Masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut."
Baca juga: Jika KLB Demokrat Disahkan, Hubungan SBY dan Jokowi Akan Memanas
Baca juga: Moeldoko Dinilai Mempersulit Jokowi karena Jadi Ketum Demokrat versi KLB sekaligus KSP