Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Antikorupsi Donal Fariz membeberkan alasan dirinya untuk tergabung dalam tim kuasa hukum Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kata dia terdapat beberapa alasan yang menggugah dirinya untuk mau bergabung dengan tim yang diketuai oleh eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tersebut.
"Saya awalnya diajak mas Bambang Widjojanto untuk diskusi terkait polemik demokrat ini," katanya saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/3/2021).
"Menurut saya kasus ini menarik untuk didampingi karena ada keterlibatan pejabat setingkat menteri yang terlibat," katanya menambahkan.
Dengan begitu kata Donal, kasus ini murni bukan hanya masalah yang terjadi dan melibatkan internal Partai Demokrat.
Baca juga: Politikus Demokrat Tegas Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Melainkan, ada peran eksternal lain yakni pejabat tinggi yang berada di lingkaran istana yang dinilai menjadi aktor dalam konflik saat ini.
"Sehingga tidak an sich persoalan internal partai, Oleh sebab itu saya tertarik untuk bergabung," tegasnya.
Pria yang juga tergabung sebagai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini turut mengungkapkan, jika konflik ini didiamkan, dinilai bisa mengancam demokrasi di Indonesia di masa depan.
"Saya melihat kasus ini lebih hanya sekedar demokrat dan AHY. Saya menilai kasus ini ancaman demokrasi yang berasal dari kekuasaan," tukasnya.
Sebagai informasi, Donal Fariz menjadi satu di antara 13 orang yang tergabung dalam tim kuasa hukum Partai Demokrat yang pada Jumat kemarin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.
Baca juga: Demokrat Ajukan Gugatan ke PN, Bambang Widjojanto: Jika KLB Diakomodasi, Ini Brutalitas Demokrasi
"Kami adalah tim pembela demokrasi, tempatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Kendati demikian, Herzaky tidak memerinci 10 nama tergugat yang dimaksud serta tidak menerangkan secara detail gugatan tersebut dilayangkan untuk kubu siapa.