Hanya saja kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.
Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya itu dinilai telah melanggar UU Partai Politik pasal 26.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.
Selanjutnya kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1, tentang negara hukum yang demokratis.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.
Seluruh kuasa hukum Partai Demokrat yang tergabung dalam tim Pembela Demokrasi yakni di antaranya.
1. Bambang Widjojanto sebagai Ketua
2. Rony E Hutahean
3. Iskandar Sonhadji
4. Budi Setyanto.
5. Abdul Fickar Fadjar
6. Aura Rakhman
7. Donal Fariz
8. Mehbob
9. Muhajir
10. Boedhi Wijardjo
11. Diana Fauziah
12. Yandri Sudarso, dan
13. Reinhard R Silaban