News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Ini Alasan Donal Fariz Mau Bergabung jadi Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Donal Fariz

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Antikorupsi Donal Fariz membeberkan alasan dirinya untuk tergabung dalam tim kuasa hukum Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kata dia terdapat beberapa alasan yang menggugah dirinya untuk mau bergabung dengan tim yang diketuai oleh eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tersebut.

"Saya awalnya diajak mas Bambang Widjojanto untuk diskusi terkait polemik demokrat ini," katanya saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/3/2021).

"Menurut saya kasus ini menarik untuk didampingi karena ada keterlibatan pejabat setingkat menteri yang terlibat," katanya menambahkan.

Dengan begitu kata Donal, kasus ini murni bukan hanya masalah yang terjadi dan melibatkan internal Partai Demokrat.

Baca juga: Politikus Demokrat Tegas Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Melainkan, ada peran eksternal lain yakni pejabat tinggi yang berada di lingkaran istana yang dinilai menjadi aktor dalam konflik saat ini.

"Sehingga tidak an sich persoalan internal partai, Oleh sebab itu saya tertarik untuk bergabung," tegasnya.

Pria yang juga tergabung sebagai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini turut mengungkapkan, jika konflik ini didiamkan, dinilai bisa mengancam demokrasi di Indonesia di masa depan.

"Saya melihat kasus ini lebih hanya sekedar demokrat dan AHY. Saya menilai kasus ini ancaman demokrasi yang berasal dari kekuasaan," tukasnya.

Sebagai informasi, Donal Fariz menjadi satu di antara 13 orang yang tergabung dalam tim kuasa hukum Partai Demokrat yang pada Jumat kemarin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.

Baca juga: Demokrat Ajukan Gugatan ke PN, Bambang Widjojanto: Jika KLB Diakomodasi, Ini Brutalitas Demokrasi

"Kami adalah tim pembela demokrasi, tempatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Kendati demikian, Herzaky tidak memerinci 10 nama tergugat yang dimaksud serta tidak menerangkan secara detail gugatan tersebut dilayangkan untuk kubu siapa.

Hanya saja kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.

Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya itu dinilai telah melanggar UU Partai Politik pasal 26.

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ungkapnya.

Tidak hanya itu, para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.

Selanjutnya kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1, tentang negara hukum yang demokratis.

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.

Seluruh kuasa hukum Partai Demokrat yang tergabung dalam tim Pembela Demokrasi yakni di antaranya.

1. Bambang Widjojanto sebagai Ketua
2. Rony E Hutahean
3. Iskandar Sonhadji
4. Budi Setyanto.
5. Abdul Fickar Fadjar
6. Aura Rakhman
7. Donal Fariz
8. Mehbob
9. Muhajir
10. Boedhi Wijardjo
11. Diana Fauziah
12. Yandri Sudarso, dan
13. Reinhard R Silaban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini