News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Dinilai Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Jika Terbukti Curang Secara TSM

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjanarko (BW) dalam Sidang Pendahuluan Gugatan Pemilukada di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang Sidang Pleno Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pemilukada, Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo menyakinkan MK mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih yang terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Rencananya MK akan mengeluarkan ketetapan tersebut tanggal 17-24 Maret 2021.

Bambang meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para pengugat terkait pelanggaran TSM yang mengakibatkan pemilu menjadi tidak jujur dan adil.

"Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021).

Bambang berpandangan penegakkan hukum oleh Bawaslu dan aparat hukum termasuk Gakkumdu yang sangat tidak efektif.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Ketersediaan Stok Penjabat Bila Pilkada Digelar 2024

Sehingga untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil harus ada sanksi tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kewenangan publik dan anggaran publik.

"MK bisa mendiskualifikasi dan pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada kota Waringin Barat. Tapi paling sering MK memerintahkan pemungutan suara ulang," tutur Bambang.

Menurutnya diskualifikasi bisa dilakukan sepanjang alat bukti yang ada relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim.

Bambang menyontohkan kecurangan TSM yang dimaksud apabila melibatkan aparat birokrasi, termasuk kepala desa atau lurah.

"Sistematis terkait dengan pola-pola tertentu yang berulang membentuk pola. Masif terkait dengan dampaknya luas terhadap pemilih," ujarnya.

Jika pelanggaran TSM terbukti, kata dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

"Pembagian voucher untuk pemilih yang melibatkan birokrasi dan pemerintah daerah itu termasuk TSM. Pernah terjadi di Mandailing Natal," kata Bambang menyontohkan.

Bambang juga menyoroti  jumlah saksi dan alat bukti tambahan yang diserahkan pengugat hasil Pilkada salah satunya yakni  pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda dan  H Mushaffa Zakir (AnandaMu) dalam sidang pembuktian beberapa waktu lalu.

“Sepanjang alat bukti relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini