Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan menilai revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) wajib dilakukan dalam waktu dekat.
Sikap tersebut diambil dalam Sidang Komisi Paripurna III Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai revisi UU ITE merupakan bagian dari upaya melindungi perempuan.
"Komnas Perempuan mengingatkan bahwa revisi UU ITE merupakan kebutuhan genting dalam memastikan upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan," ujar Andy melalui keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Komnas HAM Nilai Hukuman Mati Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi
Menurut Andy, data menunjukkan bahwa UU ITE tidak memiliki kemampuan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual, terutama melalui penyebaran materi bermuatan seksual.
"Sebaliknya justru membuat perempuan korban kekerasan seksual rentan mengalami reviktimisasi, dan bahkan kriminalisasi," ucap Andy.
Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengoreksi persoalan hukum ini.
Namun, hingga saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum kunjung dibahas oleh DPR RI.
"Tidak dimasukannya revisi UU ITE dalam prolegnas 2021 dikhawatirkan akan menyebabkan jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dengan menggunakan media online, serta reviktimisasi dan kriminalisasi perempuan korban kekerasan seksual akan terus bertambah," pungkas Andy.