TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA tidak menghadiri pemeriksaan Polri dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada hari ini Senin 15 Maret 2021.
"Hari ini yang bersangkutan tidak hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Rusdi juga menjelaskan SA telah mengutus kuasa hukum untuk mendatangi Bareskrim Polri.
Namun, tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran SA dalam pemeriksaan perdananya tersebut.
"SA diwakili oleh kuasa hukumnya," tandas dia.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA sebelumnya akan diperiksa Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada hari ini Senin 15 Maret 2021.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan penyidik sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan kepada SA terkait statusnya sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021 kemarin.
"Insya Allah hari ini sesuai jadwal," kata Helmy kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Nantinya, kata Helmy, SA bakal diperiksa dimulai pada pukul 10.00 WIB. SA juga telah mengkonfirmasi akan menghadiri pemeriksaanya hari ini.
"Iya, jam 10 nanti. Sudah konfirmasi kehadiran ke penyidik," tukas dia.
Baca juga: Datangi TKP Tertabraknya Suami, Wanita Ini Berdoa di Depan Jasad Korban: Ya Allah Kuatkan Hatiku
Ditetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BS berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy, itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.