TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menguraikan soal proses verifikasi pasangan calon dan tahapan Pilkada 2020.
Diketahui, sidang pilkada hari ini yakni mendengarkan jawaban dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.
Adapun yang diperkarakan oleh pemohon yakno soal kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore.
Mulanya, Josua Victor selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Sabu Raijua menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan gambaran pelaksanaan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
Tahapan itu dimulai dari tahapan pendaftaran, penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen Pasangan calon bupati dan wakil bupati, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Orient Bantah Pernah Ajukan Permohonan Pelepasan WNI
Setelah itu, dikatakan Josua, dilanjutkan dengan tahap rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Terpilih.
"Bahwa seluruh rangkaian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua mulai dari tahap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahap verifikasi dan seterusnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," kata Josua dalam Sidang MK yang disiarkan secara virtual, Senin (15/3/2021).
Akan tetapi, Josua hanya menjelaskan terkait permohonan dari pemohon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale.
"Tadi dikatakan akan dijelaskan apa yang dilakukan oleh KPU ketika verifikasi pasangan calon, kok tidak diuraikan itu?" tanya Hakim MK Sadil Isra.
"Itu harus diuraikan karena kan dari situ mau dirujuk semuanya ini. Jangan melompat ke peristiwa yang terjadi beberapa bulan kemudian," lanjut Sadil.
Sidang pun berlanjut untuk mendengarkan pemaparan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Sebagai informasi, dari hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara.
Kemudian, urutan kedua suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara.
Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara
Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika.
Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Namun, KPU mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.