News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Skema Pemberian Vaksinasi Covid-19 untuk Calon Jemaah Haji Indonesia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinasi Covid-19 tahap kedua digelar di Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru, Riau, Senin (1/3/2021). Sekitar 2 ribu orang yang mendapat Vaksi Covid-19 tersebut berasal dari berbagai instasi dan organisasi yang ada di Provinsi Riau. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, tenaga pendidik, pejabat negara, petugas keamanan, atlet hingga wartawan. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap jemaah haji yang akan beribadah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Meski belum diberikan kepastian keberangkatan haji, Indonesia terus melakukan berbagai persiapan salah satunya adalah vaksinasi bagi 173.160 calon jemaah haji di Tanah Air.

 Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg Oscar Primadi, MPH mengatakan, vaksinasi sebagai salah satu upaya penting dalam penyiapan penyelenggaran haji di masa pandemi ini.

"Vaksinasi kepada jemaah haji merupakan upaya perlindungan jemaah terhadap penyakit Covid-19, untuk meningkatkan Kekebalan terhadap covid 19 ini sehingga apabila suatu saat nanti terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit, kalau pun mengalami sakit tentunya tidak berat, yang ringan dan tidak menjadi sumber penularan bagi yang lain," ujarnya dalam Rapat Kerja 'Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M dan Vaksinasi Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M', pada Senin (15/3/2021).

Baca juga: Vaksinasi di Jepang Dipertimbangkan Dapat Cuti dan Dilakukan di Perkantoran Juga

Adapun proses pemberian vaksinasi nya mengikuti skema nasional.

Secara garis besar memberikan vaksinasi kepada jemaah haji dikelompokkan ke dalam 2 kelompok besar yaitu kelompok lansia dan juga ada kelompok masyarakat berisiko tinggi atau masyarakat rentan,  rentan karena melakukan perjalanan lintas negara.

Baca juga: Selain Ikut Vaksinasi Covid-19, Calon Jemaah Haji Indonesia Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

"Hanya yang memenuhi syarat tentunya vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi seperti di kita juga seperti itu kalau ada komorbid, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi," ungkapnya.

Artinya jika jamaah mengalami gangguan kesehatan, adanya komorbid berat atau ada kontraindikasi pemberian vaksin, maka penyuntikan tidak akan lakukan.

1. Calon Jemaah Haji Lansia

Bagi jemaah haji lansia sudah dilakukan vaksinasi sejak awal Maret lalu dan tercatat dalam sistem vaksinasi nasional.

"Karena pemberiannya 2 kali maka kita prediksi bahwa pada bulan April 2021, seluruh jemaah haji yang lansia, sudah yang melunasi biaya perjalanan haji Insya Allah telah menerima vaksinasi secara lengkap," jelas Oscar.

2. Calon Jemaah Haji <60 tahun.

Sedangkan bagi mereka yang tidak masuk di dalam kategori lansia yaitu yang di bawah 60 tahun akan mengikuti skema kelompok masyarakat Rentan.

Rentan artinya jemaah haji dapat dikatakan masyarakat rentan karena tadi melakukan perjalanan ke luar negeri yang memiliki risiko terhadap penularan covid 19 apalagi mereka mereka melakukan penerbangan dengan masa terbang lebih dari 3 jam.

"Dan merujuk pada skema di atas dipastikan insyallah jemaah haji indonesia akan selesai divaksinasi pada bulan Mei nanti. Tidak ada keraguan kalau melihat skema ini saya yakin," jelas Oscar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini