News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

ICW Desak KPK Periksa Sekjen KKP Antam Novambar di Kasus Edhy Prabowo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pihak yang didugs terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Satu di antaranya yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar.

"ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar. Hal ini penting agar yang bersangkutan dapat menjelaskan maksud dibalik perintah Edhy Prabowo agar setiap eksportir menyerahkan Bank Garansi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Sidang Kasus Benur, Jaksa KPK Minta Tenaga Ahli DPR Beri Keterangan Jujur

Kata Kurnia, Edhy disebut memerintahkan Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Kemudian, diperintahkan lagi ke Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta agar setiap eksportir menyerahkan Bank Garansi yang disetorkan di salah satu bank. 

Di mana, KPK telah menyita uang sebanyak Rp52,3 miliar yang diduga terkait komitmen fee dari para eksportir benih lobster.

Baca juga: KPK Telisik Dugaan Edhy Prabowo Bagi-bagi Uang Suap Ekspor Benur

"Sebab, bukan tidak mungkin uang yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian," kata Kurnia.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mendalami peran Sekjen KKP Antam Novambar dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri KP Edhy Prabowo. 

Hal tersebut disampaikan menanggapi penyitaan duit Rp52,3 miliar dalam perkara ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Edhy Prabowo diduga memerintahkan Antam, selaku Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima garansi bank tersebut.

KPK menduga garansi bank itu sebenarnya merupakan komitmen fee dari para eksportir. 

Total uang yang terkumpul dari aturan itu adalah Rp52,3 miliar yang disita KPK pada Senin (15/6/2021).

Baca juga: KPK Telisik Dugaan Edhy Prabowo Bagi-bagi Uang Suap Ekspor Benur

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Ali mengatakan sejauh ini peran Sekjen KKP yang diketahui adalah menandatangani surat perintah tersebut. 

Kata dia, pihaknya akan mendalami apabila ditemukan dugaan peran yang lebih signifikan. 

"Apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait perbuatan tersangka EP (Edhy Prabowo), tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepda para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," kata Ali.

Meski demikian, Ali belum bisa memastikan apakah KPK akan memeriksa Antam dalam perkara ini. 

"Nanti lihat perkembangan dulu, karena yang terpenting uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi, saksinya siapa yang nanti akan dipanggil," katanya.

Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur.

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini