News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Sidang Perdana Pokok Perkara HRS Digelar Hari ini, Pendukung Hadir ke PN Jakarta Timur

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Selasa (16/3/2021) akan menggelar sidang perdana pokok perkara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB pagi.

"Menurut penetapan majelis hakim (dijadwalkan) jam 9 pagi," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).

Untuk jalannya sidang perdana ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, tetap akan ada para pendukung kliennya yang hadir langsung menyaksikan jalanya persidangan.

Baca juga: Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polisi Siagakan Ratusan Personel Gabungan

Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah pendukung Habib Rizieq yang akan ikut dalam persidangan tersebut.

"Mungkin ada (yang hadir), estimasi saya tidak bisa gambarkan dan pastikan, mungkin banyak," ujar Azis saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Besok, Munarman Kabarkan Kondisi Rizieq Shihab Saat Ini

Dirinya menyebut, para pendukung yang hadir ke persidangan hari ini hanya para perwakilan dari masyarakat yang anti dan menolak kriminalisasi ulama.

"Yang jelas itu perwakilan masyarakat yang rindu keadilan dan kebenaran ditegakkan di Republik Indonesia tercinta," tukas Azis.

Kendati demikian, untuk yang tidak dapat hadir ke persidangan kata Azis, masih tetap bisa memantau jalannya sidang, dengan ikut serta dalam virtual zoom.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan hingga hasil swab test, pada Selasa (16/3/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama tersebut.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Aparat keamanan mengerahkan sekitar 900 personel gabungan guna mengamankan jalannya sidang putusan gugatan praperadilan Rizieq Shihab, pada Selasa (12/1/2021) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.

Selanjutnya, terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Khadwanto; Mu'Arif; Suryaman dengan Penuntut Umum Nanang Gunaryanto dkk.

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Susunan persidangan dalam kasus ini yakni Majelis Hakim, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Diah Yuliastuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini