News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suharno selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur, Rabu (17/3/2021).

Karena itu, Munarman meminta pada jaksa untuk tidak beralasan.

"Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak."

"Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Selasa (15/3/2021).

“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!" imbuhnya masih dengan nada tinggi.

Untuk meredakan situasi, ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan meminta jaksa menyapa Rizieq.

Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa jelas, tapi ia tidak mendengar penasihat hukumnya.

Melihat hal itu, Munarman pun bersikeras meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan.

Baca artikel lain terkait kasus Habib Rizieq Shihab

(Tribunnews.com/Shella/Pravitri Retno W)(TribunJakarta/Annas Furqon)(Kompas.com/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini